kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah batalkan pemberangkatan haji tahun 2021, ini pertimbangannya


Jumat, 04 Juni 2021 / 05:45 WIB
Pemerintah batalkan pemberangkatan haji tahun 2021, ini pertimbangannya

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.

"Menetapkan pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H atau 2021 bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dalam konferensi pers virtual, Kamis (3/6).

Yaqut menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan persiapan-persiapan sejak 24 Desember 2020 dengan membentuk tim manajemen krisis haji di masa pandemi covid-19.

Baca Juga: Pemerintah batalkan pemberangkatan ibadah haji tahun 2021

Kemudian, melakukan diplomasi-diplomasi dengan pemerintah Arab Saudi dan mempersiapkan segala sesuatu terkait pelaksanaan haji di masa pandemi untuk pelayanan dalam negeri.

Sebagaimana diketahui, lanjut Yaqut, bahwa pandemi covid-19 masih belum berlalu. Meski penanganan covid-19 di Indonesia sudah mulai terlihat bagus, tetapi di belahan dunia lain dapat disaksikan pandemi covid-19 masih belum terkendali dengan baik.

"Atas beberapa pertimbangan tersebut dan komunikasi dari hati ke hati, selain dengan Komisi VIII DPR, kami berkomunikasi dengan para alim ulama dan pimpinan-pimpinan ormas islam dan tentu dengan biro perjalanan haji," terang dia.

Yaqut mengatakan, pembatalan pemberangkatan haji dilakukan dengan sejumlah pertimbangan. Pertama, bahwa menunaikan ibadah haji wajib bagi umat islam yang mampu secara ekonomi dan fisik serta terjaminnya kesehatan, keselamatan dan keamanan jamaah haji selama berada di embarkasi atau diberkasi, di perjalanan, dan di Arab Saudi.

Baca Juga: Indonesia sudah memperoleh 91,9 juta vaksin corona

Kedua, kesehatan, keselamatan dan keamanan jamaah haji terancam oleh pandemi covid-19 beserta varian barunya yang melanda hampir seluruh negara di dunia. Termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

Ketiga, Pemerintah bertanggungjawab untuk menjaga dan melindungi warga negara Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri melalui upaya penanggulangan pandemi covid-19.

Keempat, dalam ajaran islam menjaga jiwa merupakan salah satu upaya dari lima ajaran, selain menjaga agama, akal, keturunan dan harta yang harus dijadikan sebagai dasar pertimbangan utama dalam penetapan hukum atau kebijakan oleh pemerintah agar terwujud kemaslahatan bagi masyarakat.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×