kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.888.000   -5.000   -0,17%
  • USD/IDR 17.158   1,00   0,01%
  • IDX 7.621   -2,20   -0,03%
  • KOMPAS100 1.052   -3,78   -0,36%
  • LQ45 757   -2,62   -0,35%
  • ISSI 277   -0,92   -0,33%
  • IDX30 403   -0,40   -0,10%
  • IDXHIDIV20 488   -0,78   -0,16%
  • IDX80 118   -0,36   -0,30%
  • IDXV30 138   0,41   0,30%
  • IDXQ30 129   -0,01   -0,01%

Pemerintah bakal menarik pajak dari fasilitas pegawai seperti rumah dan mobil


Kamis, 04 November 2021 / 06:00 WIB

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Sehingga, semua fasilitas yang diterima oleh pegawai yang bukan berbentuk uang akan dihitung sebagai penghasilan. Dengan demikian maka akan dikenakan pajak sesuai dengan perhitungan PPh secara umum dengan tarif pajak progresif. 

Meski demikian, ia menekankan ada lima penerima natura yang dikecualikan dari fasilitas ini. Pertama penyedia makan/minum, bahan makanan/minuman bagi seluruh pegawai.

Kedua, natura di daerah tertentu yang memiliki potensi ekonomi tetapi tergolong sulit dijangkau menggunakan alat transportasi. Ketiga, natura karena keharusan pekerjaan seperti alat keselamatan kerja atau seragam. 

Keempat, natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes. misalnya Pejabat negara. Kelima, natura dengan jenis dan batasan tertentu.

Selanjutnya: Realisasi restitusi pajak tembus Rp 160,75 triliun di akhir September, ini rinciannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

×