kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah akui subsidi gas LPG 3 kg dan subsidi listrik tidak tepat sasaran


Kamis, 10 Juni 2021 / 08:15 WIB
Pemerintah akui subsidi gas LPG 3 kg dan subsidi listrik tidak tepat sasaran

Reporter: Bidara Pink | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengaku pemberian subsidi untuk listrik maupun gas LPG 3 kilogram (kg) selama ini tidak tepat sasaran dan ini yang membuat beban subsidi menjadi meningkat. 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio N. Kacaribu mengatakan, hal utama yang membuat subsidi ini tidak tepat sasaran adalah adanya inclussion error

“Jadi maksudnya, ini subsidi malah dinikmati oleh orang yang tidak berhak alias orang kaya juga malah menikmati manfaat subsidi ini,” ujar Febrio kepada Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rabu (9/6). 

Baca Juga: Hingga April 2021 penyaluran LPG 3 kg sudah sebanyak 2,41 juta MT

Sementara itu, program bantuan yang lebih tepat sasaran adalah Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), Bantuan Sosial Pangan, dan Penerima Bantuan Iuran (PBI). 

Berkaca dari kondisi tersebut, pemerintah ingin terus memperbaiki skema subsidi ini akan lebih tepat sasaran. Pemerintah pun memiliki usulan untuk melakukan transformasi subsidi LPG 3 kg dan subsidi listrik menjadi bansos di padang lebih efektif dalam menurunkan tingkat kemiskinan. 

“Oleh karena itu, kami ingin terus memperbaiki ke depan bersama dengan stakeholders dan juga berbagai pihak dalam pemerintah dan meminta arahan dari Badan Anggaran DPR RI,” tandas Febrio. 

Selanjutnya: Pertamina kebut pemasaran dan akses produk Bright Gas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

×