kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah akan tetapkan neraca komoditas guna Jamin ketersediaan bahan baku industri


Selasa, 23 Februari 2021 / 19:00 WIB
Pemerintah akan tetapkan neraca komoditas guna Jamin ketersediaan bahan baku industri

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah resmi menerbitkan peraturan pelaksana UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Salah satu peraturan pelaksana tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perindustrian.

PP tersebut menyebut, dalam rangka menjamin ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong, Pemerintah Pusat dapat melakukan pelarangan atau pembatasan Ekspor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong; dan pemberian kemudahan Impor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong.

Kemudian, dalam rangka menjamin ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud tersebut, Pemerintah Pusat menetapkan neraca komoditas. Neraca komoditas ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Baca Juga: Pemerintah tetapkan daftar positif investasi, berlaku mulai 4 Maret 2021

Penetapan neraca komoditas dilakukan dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian paling lambat pada bulan Desember tahun sebelumnya.

Penetapan neraca komoditas dilakukan berdasarkan rencana kebutuhan Industri dan rincian data pasokan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong

Neraca komoditas yang telah ditetapkan dapat dievaluasi sewaktu-waktu jika diperlukan, untuk ditetapkan kembali melalui rapat koordinasi yang dihadiri oleh pejabat pimpinan tinggi utama/madya. Neraca komoditas dapat diakses melalui sistem informasi terintegrasi.

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Abdul Rochim mengatakan, adanya neraca komoditas sebagai upaya untuk mendorong pertumbuhan industri, agar perannya semakin meningkat di dalam perekonomian nasional. Hal ini tentu tidak terlepas dari upaya-upaya menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa sampai saat ini ketersediaan bahan baku di dalam negeri masih belum dapat mengimbangi pertumbuhan kebutuhan produksi industri, yang pada kondisi normal tiap tahun tumbuh sekitar 5%,” kata Rochim kepada Kontan, Selasa (23/2).

Ia menyebut, dalam rangka menjamin ketersediaan bahan baku industri, pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian. PP tersebut juga ada pengaturan tentang kemudahan untuk mendapatkan bahan baku dan/atau penolong untuk industri. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin ketersediaan bahan baku dan/atau penolong dari dalam negeri atau luar negeri bagi perusahaan industri.

Rochim mengatakan, neraca komoditas untuk melihat ketersediaan bahan baku dari dalam negeri dan permintaan atau kebutuhan industri, sehingga dalam penyusunannya harus melibatkan semua kementerian/lembaga terkait dari hulu (bahan baku) sampai ke hilir (industri). Neraca komoditas harus memuat data yang lengkap, detail dan akurat (up to date/real time) mengenai pasokan bahan baku dalam negeri dan kebutuhan industri.

“Dalam penggunaan bahan baku, industri harus memprioritaskan penggunaan bahan baku yang tersedia di dalam negeri, namun apabila di dalam negeri tidak tersedia baik dari sisi jumlah/volume, kualitas/standar mutu dapat dilakukan impor,” terang Rochim.

Sementara itu, Sanny Iskandar, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Kawasan Ekonomi, mengatakan, pemerintah memang harus terlibat untuk menjamin ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong bagi industri dalam negeri. Hal ini supaya tidak ada kelangkaan, fluktuasi, dan tidak ada permasalahan dalam memenuhi bahan baku tersebut.

“Memang pemerintah harus ikut membantu juga memberikan adanya kepastian kebutuhan – kebutuhan (bahan baku dan bahan penolong) ini harus bisa dipenuhi,” ujar Sanny.

Sanny menyebut, pentingnya pemerintah terlibat dalam kesinambungan pasokan bahan baku dan bahan penolong. Sehingga ada kepastian pasokan bahan baku kepada industri apapun di dalam negeri.

Selain itu, Sanny mendorong agar penetapan neraca komoditas untuk menjamin ketersediaan bahan baku dan bahan penolong dapat dilakukan sebelum Desember. Sebab, dalam PP disebutkan, penetapan neraca komoditas untuk tahun selanjutnya, dilaksanakan paling lambat pada Desember.

“Kalau desember, kalau itu sudah memang bisa difasilitasi, oke. Tapi kalau itu membutuhkan adanya satu koordinasi lagi, ya harusnya sebelumnya (koordinasi) supaya Desember itu sudah ada kepastian. Intinya koordinasi lebih awal, lebih baik supaya lebih bagus dalam perencanaannya,” tutur Sanny.

Selanjutnya: Kebijakan LPI diharapkan dorong penguatan struktur industri nasional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×