kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah akan memberikan insentif PPN dan PPh atas sewa untuk sektor ritel


Kamis, 06 Mei 2021 / 10:15 WIB
Pemerintah akan memberikan insentif PPN dan PPh atas sewa untuk sektor ritel

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

Sebab, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021 yang mengatur insentif perpajakan mengatur masa berlakunya hanya enam bulan yakni Januari-Juni 2021. Sehingga, Roy menilai di sisa waktu yang tinggal dua bulan dinilai kurang lama dan efektif terhadap industri ritel dan mal.

“Jadi bagi kita bahwa ini tanggung sekali, kita berharap relaksasi perpajakan hingga akhir tahun. Sebab, meski proyeksi di semester II-2021 recovery sudah terjadi, tapi di ritel nampaknya masih sulit karena tergantung dari penangan pandemi,” kata Roy kepada Kontan.co,id, Jumat (23/4).

Kedua, Aprindo mengajukan insentif yang dapat mengurangi atau membebaskan PPh dan/atau PPN atas sewa ruko dan gedung. Roy bilang insentif ini akan membantu meringankan biasa operasional ritel dan mal yang selama ini musti tetap bayar pajak atas sewa, meskipun penjualan turun.

Ketiga, subsidi listrik, Roy mengaku biar dalam sebulan belum tentu toko ritel buka selama tiga puluh hari, pengusaha tetap perlu membayar tagihan minimum. Ia mengaku subsidi listrik hingga kini belum bisa diakses oleh ritel terlebih pusat perbelanjaan. “Ini membuat beban kepada perusahaan, beberapa mau tutup usaha tapi masih kena biaya minimumnya,” kata Roy.

Keempat, kepada pemerintah pusat, Aprindo meminta agar bisa mengintervensi pajak/retribusi reklame. Kata Roy, meski pandemi upaya promosi/iklan tetap perlu dilakukan oleh pengusaha. Kelima, Roy bilang implementasi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik perlu ditangguhkan hingga tahun depan. 

“Karena sudah mereka (pengusaha ritel dan mal) suasana sekarang susah, ini mau dikenai royalty lagu. Ini mungkin bisa diundur pembayarannya, sambil menunggu kejelasan mekanisme perhitungannya,” ujar Roy.

Roy mengatakan tahun lalu rata-rata jumlah toko ritel yang tutup dalam pusat perbelanjaan per hari mencapai 5-6 gerai. Tahun ini pun, Aprindo memantau sepanjang Januari-Maret sebanyak 1-2 toko tutup per hari.

“Jadi untuk menggerakkan ekonomi tahun ini untuk tumbuh hingga 5% harus prioritaskan juga industri ritel dan mal. Karena sektor ini punya kontribusi besar terhadap konsumsi rumah tangga. Kalau ada yang tutup dan makin banyak maka tentunya ada dampak ke ekonomi,” ucap Roy. 

Selanjutnya: Sejumlah pihak menolak rencana pemerintah menaikkan tarif PPN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×