kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembayaran klaim pelayanan Covid-19 capai Rp 22,88 triliun hingga Juni 2021


Kamis, 29 Juli 2021 / 06:50 WIB
Pembayaran klaim pelayanan Covid-19 capai Rp 22,88 triliun hingga Juni 2021

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

Berdasarkan kepemilikan rumah sakit, klaim pembayaran yang sudah banyak terselesaikan adalah rumah sakit swasta dengan jumlah 805 rumah sakit dengan tagihannya yang sudah dibayarkan sebanyak Rp 11,89 triliun. 

Diikuti rumah sakit daerah ada 418 dengan jumlah tagihan Rp 6,87 triliun. Selanjutnya, 30 rumah sakit vertikal Kemenkes dengan nilai Rp 1,3 triliun. Lalu ada 58 RS TNI dengan tagihan Rp 1,04 triliun.

Berikutnya, ada 23 RS BUMN dengan jumlah tagihan Rp 703,3 miliar. Kemudian 33 RS Polri dengan tagihan Rp 581 miliar, dan 11 RS Kementerian lainnya dengan nilai tagihan Rp 430 miliar.

“Jadi memang pelayanan yang banyak itu adanya di rumah sakit swasta dan di rumah sakit daerah,” jelas Rita.

Baca Juga: Kemenkes instruksikan kepala dinas gencarkan testing dan tracing di daerah PPKM

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) Lia G Partakusuma mengatakan, bagi rumah sakit yang telah melengkapi administrasi klaim pelayanan pasien Covid-19 telah mendapat klaim pembayaran lebih cepat.

"Khususnya untuk tahun 2021 lebih lancar, siapa-siapa rumah sakit yang administrasinya sudah baik itu cepat menerima klaim," ujar Lia.

Selain itu, Lia bilang, adanya bantuan atau hibah dari pihak swasta dan pemerintah seperti APD, bantuan obat dan hal lainnya terasa cukup membantu bagi rumah sakit untuk memberikan pelayanan di tengah pandemi Covid-19.

"Kami dari PERSI ingin mengajak teman-teman rumah sakit supaya mari kita sama-sama memperbaiki juga apa yang harus kita ajukan kepada pemerintah," pungkas Lia.

 

Selanjutnya: UPDATE Corona Indonesia, Rabu (28/7): Tambah 47.791 kasus baru, jangan kendor prokes

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

×