Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mencatat, pembahasan RUU IKN mulai dilakukan pada pada masa sidang II yakni pada 7 Desember 2021 dan pada 16 Desember DPR memasuki masa reses. Lalu, masa sidang III mulai lagi pembahasan RUU IKN pada 11 Januari 2022 dan disahkan menjadi UU pada 18 Januari 2022.
“Jadi seminggu sebelum reses dan seminggu setelah reses itu kalau dikurangi sabtu minggu, itu tidak sampai dua minggu RUU IKN diketok palu oleh DPR dan Pemerintah untuk menjadi UU. Jadi mungkin ini rekor tercepat DPR dalam membahas sebuah RUU,” ujar Lucius.
Lucius menilai, kinerja cepat terlihat hanya terjadi saat pembahasan RUU tertentu. RUU yang notabene lebih menunjukkan kepentingan pemerintah. Terhadap RUU yang justru mendesak, DPR dan Pemerintah melakukan proses pembahasan yang sangat lama, seperti RUU Perlindungan Data Pribadi dan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Lucius mengatakan, perlakuan berbeda atas pembahasan RUU ini yang membuat masyarakat menduga bahwa bukan etos kerja yang sesungguhnya berubah. DPR sebenarnya tidak berubah dalam hal semangat kerja menyelesaikan pembahasan RUU.
“Justru yang mempengaruhi proses cepat lambat nya proses pembahasan itu, justru kepentingan dari RUU yang sedang dibahas. Semakin RUU itu menjadi misi utama pemerintah kelihatannya DPR dengan cepat bisa merespon melakukan pembahasan lalu menyelesaikannya,” ucap Lucius.
Baca Juga: Saham Properti Masih Datar Walau Ada Sentimen IKN Baru, Begini Kata Analis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News