kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pelni operasikan 9 trayek kapal barang pada 2021


Selasa, 12 Januari 2021 / 07:05 WIB
Pelni operasikan 9 trayek kapal barang pada 2021

Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Yudho Winarto

5. Trayek T-10 dilayari oleh KM Logistik Nusantara 5 dengan rute Tg. Perak - Tidore - Morotai - Galela - Maba/Buli - Weda - Tg. Perak

6. Trayek T-5 dilayari oleh KM Kendhaga Nusantara 1 dengan rute Bitung - Ulusiau/Tagulandang - Tahuna - Lirung/Melanguane - Miangas - Marore - Tahuna - Ulusiau/Tagulandang - Bitung

7. Trayek T-14 dilayari oleh KM Kendhaga Nusantara 7 dengan rute Maumere - Lewoleba - Larantuka - Maumere

8. Trayek T-18 dilayari oleh KM Kendhaga Nusantara 8 dengan rute Tg. Perak - Badas - Bima - Surabaya

9. Trayek T-13 dilayari oleh KM Kendhaga Nusantara 11 dengan rute Kupang - Rote - Sabu - Waingapu - Kupang

Baca Juga: Kapal Pelni layani 151.882 pelanggan selama periode libur Natal 2020

Pelni sebagai Perusahaan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak pada bidang transportasi laut hingga saat ini telah mengoperasikan sebanyak 26 kapal penumpang dan menyinggahi 83 pelabuhan serta melayani 1.100 ruas.

Selain angkutan penumpang, Pelni juga melayani 45 trayek kapal perintis yang menjadi sarana aksesibilitas bagi mobilitas penduduk di daerah 3TP di mana kapal perintis menyinggahi 275 pelabuhan dengan 3.739 ruas.

Pelni juga mengoperasikan sebanyak 20 kapal Rede. Sedangkan pada pelayanan bisnis logistik, kini Pelni mengoperasikan 9 trayek tol laut serta 1 trayek khusus untuk angkutan ternak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

×