kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45925,22   -10,30   -1.10%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 4,5 Juta Boleh Tak Lapor SPT, Sudah Tahu Caranya?


Kamis, 03 Maret 2022 / 05:24 WIB
Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 4,5 Juta Boleh Tak Lapor SPT, Sudah Tahu Caranya?
ILUSTRASI. agi wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), maka bisa tidak melaporkan SPT Tahunan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setiap warga Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) disebut Wajib Pajak (WP). Mereka diwajibkan untuk melapor pajak tahunan. Apabila tidak melaporkan maka WP bisa dikenai sanksi. 

Namun bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), maka bisa tidak melaporkan SPT Tahunan.  

Syaratnya, WP harus mengajukan Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif (NE) terlebih dahulu seperti dikutip dari laman DJP.  

Wajib Pajak Non-Efektif (WP NE) adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Sementara itu Wajib Pajak Aktif (WP Aktif) adalah Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif dan menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 

Baca Juga: Setoran Pajak di 8 Kanwil Ditjen Pajak DKI Capai Rp 76,24 Triliun di Januari 2022

Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif, maka: 

  • Tidak melaksanakan kewajiban penyampaian SPT 
  • Tidak diterbitkan Surat Teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE) 
  • Tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE) 

Kriteria Wajib Pajak Non Efektif 

Wajib Pajak dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif apabila memenuhi kriteria sebagai berikut: 

  • Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas;
  • Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak;
  • Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  • Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan; atau
  • Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak. 

Baca Juga: Per 1 Maret 2022, PPh dari Tax Amnesty Jilid II Capai Rp 2,23 Triliun

Hal serupa juga disampaikan petugas DJP Tebet lewat kanal Youtube Pajak Tebet, bahwa Wajib Pajak pegawai tetap yang penghasilannya di bawah PTKP bisa mengajukan permohonan Wajib Pajak Non Efektif. 

Selain itu bagi masyarakat yang hanya membuat NPWP untuk syarat administrasi bank juga bisa mengajukan permohonan Wajib Pajak Non Efektif dengan syarat penghasilannya di bawah PTKP. 

Lantas berapa penghasilan PTKP? 

Diberitakan Kompas.com, 7 Oktober 2021, setelah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disepakati, PTKP orang pribadi ditingkatkan menjadi Rp 60 juta dari sebelumnya Rp 50 juta dengan tarif PPh sebesar 5 persen. 

"Artinya masyarakat dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan tetap terlindungi dan tidak membayar pajak sama sekali," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam Sidang Paripurna. 

Lewat aturan baru tersebut, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak berubah, yakni tetap Rp 4,5 juta per bulan untuk wajib pajak orang pribadi lajang, serta Rp 4,5 juta per bulan kepada WP sudah kawin dan Rp 4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal per orang. 

Baca Juga: Inilah Sanksi Jika Tidak Melapor SPT Tahunan, Sudah Tahu?

Apa syarat mengajukan Wajib Pajak Non Efektif? 

Masih dari kanal Youtube DJP Tebet, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi persyaratannya, yaitu: 

  • Formulir yang telah diisi lengkap dan ditandatangani 
  • Surat pernyataan bermeterai dan ditandatangani 
  • Fotokopi KTP 

Untuk materai, karena meterai tempel Rp 3.000 dan Rp 6.000 hanya berlaku hingga 31 Desember 2021, maka meterai yang sekarang digunakan adalah Rp 10.000. 
Sementara itu untuk Wajib Pajak Badan, syaratnya sebagai berikut: 

  • Formulir yang telah diisi lengkap dan distempel 
  • Surat pernyataan bermeterai dan distempel 
  • Fotokopi akta perubahan terakhir 
  • Fotokopi KTP dan NPWP pengurus. 

Baca Juga: Ingin Lapor SPT Pajak Tahunan Online Tapi Lupa EFIN, Ini Solusinya

Cara mengajukan permohonan Wajib Pajak Non Efektif 

Untuk mengajukan permohonan ini masyarakat bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda mendaftar atau melalui pos tercatat dengan membawa semua persyaratan di atas. 

Adapun jangka waktu permohonan non efektif yaitu 5 hari kerja. Selain itu permohonan masih ada kemungkinan ditolak atau diterima. 

Cara pengaktifan kembali 

Kemudian apabila suatu saat Wajib Pajak sudah aktif lagi, misalnya penghasilannya di atas PTKP, maka wajib mengaktifkan kembali dan lapor SPT Tahunan lagi. 

Adapun syarat pengaktifan kembali Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu: 

  • Formulir pengaktifan kembali
  • Dokumen pendukung pengaktifan kembali
  • Fotokopi KTP. 

Sementara itu untuk syarat pengaktifan kembali Wajib Pajak Badan, yaitu: 

  • Formulir pengaktifan kembali
  • Dokumen pendukung pengaktifan kembali
  • Fotokopi akta perubahan terakhir
  • Fotokopi KTP dan NPWP pengurus.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gaji di Bawah Rp 4,5 Juta Boleh Tak Lapor SPT Tahunan, Begini Caranya"
Penulis : Nur Fitriatus Shalihah
Editor : Rizal Setyo Nugroho

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×