kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.584.000   35.000   1,37%
  • USD/IDR 16.799   18,00   0,11%
  • IDX 8.945   11,20   0,13%
  • KOMPAS100 1.232   5,57   0,45%
  • LQ45 871   6,27   0,72%
  • ISSI 324   1,18   0,37%
  • IDX30 444   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 521   5,04   0,98%
  • IDX80 137   0,69   0,51%
  • IDXV30 144   1,30   0,91%
  • IDXQ30 142   0,82   0,58%

Pekerja 5 Sektor Ini Nikmati PPh 21 DTP Gratis di 2026, Simak Rincian & Persyaratan


Senin, 05 Januari 2026 / 04:40 WIB
Pekerja 5 Sektor Ini Nikmati PPh 21 DTP Gratis di 2026, Simak Rincian & Persyaratan
ILUSTRASI. Pekerja 5 Sektor Ini Nikmati PPh 21 DTP Gratis di 2026, Simak Rincian & Persyaratan (KONTAN/Baihaki)

Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kabar gembira untuk pengusaha dan pekerja di lima sektor usaha. Pemerintah memberikan insentif perpajakan berupa fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) pada 2026 untuk pekerja di lima sektor usaha.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli.

"Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal," bunyi pertimbangan beleid tersebut, dikutip Minggu (4/1/2026).

Insentif ini berlaku sepanjang Januari hingga Desember 2026 dan menyasar pekerja di perusahaan yang bergerak di lima bidang usaha, yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.

Baca Juga: Lapor SPT Paling Lambat 31 Maret 2026 Harus dengan Coretax, Ini Cara Aktivasi Akunnya

1. Industri Alas Kaki

Sektor alas kaki menjadi salah satu fokus utama insentif karena bersifat padat karya dan berorientasi ekspor. Fasilitas PPh 21 DTP mencakup industri sepatu harian, sepatu olahraga, sepatu industri, hingga industri bagian-bagian alas kaki seperti sol dan atasan sepatu.

2. Industri Tekstil dan Pakaian Jadi

Industri tekstil dan pakaian jadi memperoleh cakupan insentif paling luas. Mulai dari pemintalan benang, pertenunan, penyempurnaan kain, batik, hingga konveksi dan pakaian jadi masuk dalam daftar Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) penerima fasilitas.

3. Industri Furnitur

Sektor furnitur, baik berbahan kayu, rotan, bambu, logam, maupun plastik, juga mendapat fasilitas PPh 21 DTP.

Tonton: BYD Salip Tesla, Jadi Penjual Mobil Listrik Terbesar Dunia pada 2025

4. Industri Kulit dan Barang dari Kulit

Pemerintah juga memberikan insentif kepada industri pengawetan dan penyamakan kulit, serta industri barang jadi dari kulit seperti tas, koper, dompet, jaket, hingga perlengkapan industri.

5. Sektor Pariwisata

Berbeda dengan sektor manufaktur, pariwisata mendapatkan insentif PPh 21 DTP dengan cakupan sangat luas. Mulai dari hotel, vila, restoran, kafe, jasa boga, agen dan biro perjalanan wisata, jasa MICE, hingga pengelola destinasi wisata dan hiburan.

Dalam beleid tersebut ditegaskan, PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong atas penghasilan pegawai akan dibayarkan pemerintah secara tunai melalui pemberi kerja, sehingga tidak mengurangi penghasilan yang diterima pekerja.

Pembayaran PPh 21 DTP ini juga bukan merupakan objek pajak tambahan bagi pegawai penerima insentif. "Pembayaran tunai PPh 21 DTP tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak," bunyi Pasal 5 ayat (2).

Tonton: Amerika Tangkap Presiden Venezuela Saat Tidur, Seret dari Kamar bersama Istri

PMK 105/2025 mengatur, insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pegawai tetap dan pegawai tidak tetap dengan kriteria tertentu.

Untuk pegawai tetap, insentif diberikan apabila memiliki NPWP atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem DJP, serta menerima penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan, dengan syarat tidak menerika fasilitas PPh 21 DTP dari skema insentif lainnya.

Sementara itu, bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, insentif diberikan jika menerima upah rata-rata tidak lebih dari Rp 500.000 per hari atau maksimal Rp 10 juta per bulan, dengan syarat tidak menerima fasilitas PPh 21 DTP dari skema insentif lainnya.

Baca Juga: Pengusaha Cafe-Pusat Belanja-Rumah Makan Harus Bayar Royalti Lagu Melalui LMKN

Hidup Serumah Tanpa Nikah Kini Berisiko Dipenjara, Ini Aturan Lengkapnya

Selanjutnya: Sudah Terdeteksi di 8 Provinsi, Ini Fakta Sebenarnya Soal Superflu

Menarik Dibaca: Jadwal KRL Solo Jogja untuk Tanggal 5-9 Januari 2026, Cek Waktunya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag

TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

×