kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.950   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Patuhi rambu-rambu lalu lintas, tilang online di jalan tol & busway akan ditambah


Selasa, 26 Januari 2021 / 05:30 WIB
Patuhi rambu-rambu lalu lintas, tilang online di jalan tol & busway akan ditambah

Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Tingkatkan kedisplinan berlalu lintas di jalan raya. Penerapan tilang elektronik / online di wilayah DKI Jakarta akan semakin diperluas hingga 50 titik atau ruas jalan. Tilang online juga akan berlaku di jalan tol dan jalur Transjakarta atau busway.

Ditlantas Polda Metro Jaya berencana penambahan 50 kamera pengawas untuk tilang online. Nantinya kamera-kamera pengawas tilang online tersebut tidak hanya dipasang di jalan umum, tetapi juga termasuk ruas tol dan juga jalur busway.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Jasa Marga dan TransJakarta terkait dengan pemasangan kamera pengawas guna penerapan tilang online di jalan tol dan busway tersebut.

Koordinasi ini untuk menentukan lokasi atau titik pemasangan kamera pengawas tilang online baru nantinya. Tujuan pemasangan kamera pengawas di dua titik tersebut tidak lain untuk mengawasi pengendara yang melakukan pelanggaran.

Baca juga: Jangan sampai melanggar, ini besaran denda tilang elektronik untuk pengendara motor

Pelanggaran yang akan terkena tilang online antara lain kendaraan yang nekat masuk ke jalur busway untuk menghindari kemacetan yang selama ini masih kerap terjadi. "Nanti jika pengendara yang nyelonong masuk jalur busway juga bisa tertangkap kamera pengawas ini,” kata Sambodo dalam keterangan resminya beberapa hari lalu.

Sebagaimana diatur dalam pasal 287 ayat (1) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bahwa “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

×