Reporter: Muhammad Julian | Editor: Anna Suci Perwitasari
Kini, HSI tengah berunding dengan para importir AC lainnya yang juga tengah mengalami masalah serupa. Salah satu yang dibicarakan adalah membahas langkah-langkah yang akan diambil selanjutnya.
Menurut penjelasan Tjiputra, sebenarnya HSI bersama para importir AC lainnya di Indonesia sempat melakukan audiensi dengan pihak Kemendag pada 23 Oktober 2020 lalu.
Dari hasil pertemuan tersebut, HSI mendapat penjelasan dari Kemendag bahwa PI AC akan segera keluar, menyusul PI untuk importasi alas kaki dan sepeda yang sudah keluar lebih dahulu.
“Kami tetap terus menunggu update proses PI dari Kemendag. Belum ada informasi lebih lanjut dari Kemendag mengenai kepastian pengeluaran PI-nya,” terang Tjiputra.
Pandemi jadi alasan Kemendag
Proses pengajuan PI yang dinilai cukup memakan waktu dikonfirmasi oleh pihak Kemendag. Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Didi Sumedi menjelaskan, proses pemberian PI yang lama sebagian besar disebabkan oleh faktor situasi pandemi corona (Covid-19).
“Kemendag masih menerapkan rasio 25%-50% SDM (sumber daya manusia) yang masuk, sementara permohonan PI banyak sekali Pemroses harus verifikasi seluruh persyaratan,” terang Didi saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (10/11).
Terlepas dari persoalan kapasitas SDM yang terbatas, Didi memastikan bahwa PI untuk importasi AC akan diterbitkan. Sayangnya, ia tidak menyebut secara spesifik kapan tanggal penerbitan PI atas importasi AC tersebut.
“Dalam waktu dekat akan keluar,” ujar Didi.
Selanjutnya: Kemdag kendalikan tujuh produk impor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News