kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.204   62,76   0,88%
  • KOMPAS100 1.106   11,08   1,01%
  • LQ45 878   11,31   1,31%
  • ISSI 221   1,16   0,53%
  • IDX30 449   6,13   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,20   0,97%
  • IDX80 127   1,37   1,09%
  • IDXV30 135   0,73   0,54%
  • IDXQ30 149   1,60   1,08%

Pasir Kuarsa Diklasifikasikan Sebagai Mineral Kritis


Kamis, 21 September 2023 / 07:30 WIB
Pasir Kuarsa Diklasifikasikan Sebagai Mineral Kritis

Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Keputusan Menteri ESDM No 296.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong Dalam Klasifikasi Mineral Kritis. Aturan ini ditetapkan pada 14 September 2023. 

Melalui keputusan tersebut, pasir kuarsa, batu kuarsa, dan kristal kuarsa yang masuk dalam kategori silika menjadi klasifikasi mineral kritis.

“Untuk menjamin pasokan bahan baku mineral bagi industri strategis di dalam negeri dan meningkatkan perkeonomian pertahanan dan keamanan nasional. Perlu menetapkan kriteria dan klasifikasi mineral yang tergolong sebagai mineral kritis,” kata Kepmen ESDM dalam poin pertimbangan. 

Klasifikasi ini juga dibuat khusus sebagai acuan dalam tata kelola industri hulu, antara, dan hilir berbasis mineral untuk industri strategis nasional. 

Baca Juga: Kebutuhan PLTS Besar, DEN: Hilirisasi Pasir Silika Perlu Dipersiapkan

Mineral kritis merupakan mineral yang mempunyai kegunaan penting untuk perekonomian nasional dan pertahanan keamanan negara yang memiliki potensi gangguan pasokan dan tidak memiliki pengganti yang layak. 

Penetapan jenis komoditas yang tergolong dalam Klasifikasi Mineral Kritis, dapat digunakan sebagai acuan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah Provinsi sesuai dengan kewenangannya. 

Kewenangan tersebut ialah memberikan pengaturan tata kelola industri dan tata niaga industri pertambangan mineral dan mineral ikutannya termasuk sisa hasil pengolahan dan pemurnian. 

Menjadi pertimbangan dalam penentuan kebijakan fiskal di bidang pertambangan mineral dan batubara. 

Kemudian, menjadi pertimbangan dalam kebijakan penetapan formula harga mineral acuan. 

Selain itu menjadi pertimbangan dalam kebijakan pengutamaan mineral untuk kebutuhan di dalam negeri. 

Tidak hanya itu, kebijakan ini juga bisa menjadi pertimbangan dalam penerbitan perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara. 

Kebijakan ini juga bisa menjadi pertimbangan dalam upaya peningkatan penyelidikan dan penelitian serta peningkatan kewajiban pelaksanaan eksplorasi lanjutan bagi pemegang perizinan berusaha di bidang pertambangan minerba. 

Penetapan Jenis Komoditas yang tergolong dalam Klasifikasi Mineral Kritis, ditetapkan untuk jangka waktu tiga tahun dan dapat dilakukan review setiap tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.  

Baca Juga: Roadmap Hilirisasi Pasir Kuarsa Akan Disusun Tahun Ini

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara, Irwandy Arif menjelaskan tujuan dibuatnya klasifikasi ini untuk menjaga mineral kritis demi kebutuhan dalam negeri. Di sisi lain pengelolaannya pun harus dilakukan hati-hati. 

“Saat ini setiap negara mempunyai klasifikasi mineral kritisnya masing-masing. Oleh karena itu, Indonesia juga harus memilikinya,” ujarnya Gedung Kementerian ESDM, Senin (29/5). 

Dalam pemarapan Kementerian ESDM sebelumnya, mineral kritis merupakan mineral ikutan dari pertambangan timah, bauksit, nikel, dan pasir besi. Adapun mineral kritis juga mempunyai harga yang tinggi karena termasuk dalam kategori sulit untuk ditemukan, sulit diekstraksi dalam jumlah ekonomis dan sulit disubstitusi logam atau material lain. 



TERBARU

×