kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pasca-larangan mudik berakhir, inilah syarat perjalanan terbaru


Selasa, 18 Mei 2021 / 10:45 WIB
Pasca-larangan mudik berakhir, inilah syarat perjalanan terbaru
ILUSTRASI. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan pemeriksaan dokumen kesehatan pelaku perjalanan akan terus diperketat pasca larangan mudik berakhir.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

"Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi lonjakan kasus positif Covid-19 sebagai dampak perjalanan setelah Lebaran yang masih akan berlangsung dalam seminggu ke depan," kata dia. 

Ia menambahkan, dalam pelaksanaan larangan mudik, Kemenhub memang mencatat sepanjang periode 6-15 Mei 2021, secara umum terjadi penurunan mobilitas penumpang di semua moda transportasi hingga 84 persen. 

Penurunan tertinggi terjadi di transportasi udara yang rata-rata penumpang harian turun hingga 93 persen dibandingkan pada April 2021. Sedangkan transportasi untuk logistik tidak ada penurunan, bahkan terdapat beberapa peningkatan. 

Kendati terjadi penurunan volume penumpang secara signifikan pada masa larangan mudik, namun ia menegaskan tetap perlu mewaspadai aktivitas perjalanan masyarakat di masa setelah peniadaan mudik. 

Baca Juga: KAI: Pelayanan kereta api pada masa peniadaan mudik berjalan lancar

Menurutnya, dengan kasus positif Covid-19 yang meningkat di wilayah Sumatera dalam beberapa minggu terakhir, maka perlu dilakukan pengetatan di pelabuhan penyeberangan Bakauheni, Lampung. 

Sehingga sejak 15 Mei 2021 telah diberlakukan ketentuan calon penumpang kapal wajib membawa hasil rapid antigen. Penumpang diminta melakukan tes secara mandiri lebih awal di daerah asalnya untuk menghindari penumpukan di pelabuhan. 

"Dengan adanya pengetatan pemeriksaan ini diharapkan masyarakat yang masuk ke Jawa terutama dari wilayah yang terindikasi kenaikan kasus covid, tidak berpotensi mengakibatkan penularan," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Perjalanan Terbaru Setelah Larangan Mudik Berakhir"
Penulis : Yohana Artha Uly
Editor : Yoga Sukmana

Selanjutnya: Menhub: Pergerakan arus balik hari ini masih di bawah 60% dari yang diperkirakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

×