Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Revisi Aturan DHE SDA
Pemerintah mengumumkan revisi PP No. 8/2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA yang berlaku 1 Januari 2026. Dalam aturan baru, DHE wajib ditempatkan di bank anggota Himbara.
Retensi valas nonmigas tetap 100 persen selama 12 bulan, konversi maksimal 50 persen, dan instrumen penempatan diperluas termasuk SBN valas. Kebijakan ini diyakini memperkuat likuiditas valas Himbara, meski berpotensi membuat kesenjangan daya saing dengan bank non-Himbara semakin besar.
Secara keseluruhan, revisi ini diproyeksikan memperkuat stabilitas devisa dan menopang sektor perbankan jangka panjang.
Tonton: Shell Indonesia Beli BBM Base Fuel 100.000 Barel dari Pertamina Patra Niaga
Kesimpulan
Pasar keuangan Indonesia memasuki pekan yang sensitif menjelang keputusan The Fed, dengan IHSG menembus rekor baru sementara rupiah tetap tertekan. Investor memprediksi pemangkasan suku bunga AS, yang dapat membuka peluang penguatan IHSG tetapi sekaligus memicu volatilitas rupiah tergantung respons pasar terhadap arah kebijakan moneter. Di tengah dinamika global, revisi aturan DHE SDA memperkuat fondasi stabilitas devisa domestik, namun tetap menyisakan tantangan kompetisi antarbank dan risiko arus modal asing yang sangat bergantung pada sentimen terhadap dolar AS.
Selanjutnya: IHSG Rekor Lagi, Intip Prediksi dan Rekomendasi Saham Hari Ini (9/12)
Menarik Dibaca: Animo Berlibur Tinggi, AirAsia Move Lakukan Strategi Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













