kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pandemi Menjadi Endemi, Ini yang Dilakukan Pemerintah


Rabu, 09 Maret 2022 / 10:25 WIB
Pandemi Menjadi Endemi, Ini yang Dilakukan Pemerintah

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kabar baik dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang berkaitan dengan situasi pandemi COVID-19 di Indonesia. Menurut Kemenkes, sejak akhir Februari lalu, jumlah kasus konfirmasi positif COVID-19 dan positivity rate di kota-kota besar yang padat penduduknya terus mengalami penurunan. Tingkat keterisian RS COVID-19 di Jawa dan luar Jawa juga masih terkendali.

"Update situasi yang tampak saat ini menunjukkan tren kasus nasional terus menurun, angka Reproduktif virus (Rt) sudah menurun di setiap pulau besar di Indonesia. Tetapi ada 5 provinsi yang trennya sedikit meningkat yakni di Aceh, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Kalimantan Utara," katanya dalam keterangan pers di Jakarta pada Senin (7/3) seperti yang dikutip dari laman Kementerian Kesehatan.

Sementara itu, untuk kasus kematian pada kasus Omicron sebagian besar didominasi oleh lansia dan orang dengan komorbid yang belum mendapatkan vaksinasi dosis lengkap. Berdasarkan audit kematian di RS menunjukkan penyakit penyebab kematian pada pasien COVID-19 didominasi diabetes, hipertensi dan gagal ginjal.

"Tidak semua meninggal karena COVID-19, tetapi ada juga yang meninggal dengan COVID," terangnya.

Baca Juga: Ini Aturan Perjalanan Dalam Negeri Terbaru untuk Transportasi Udara, Laut, & Darat

Menuju Endemi

Pemerintah pelan-pelan melakukan pelonggaran mobilitas masyarakat selama masa transisi menuju endemi COVID-19.

Pemerintah memutuskan untuk meniadakan syarat hasil negatif tes antigen maupun PCR bagi para pelaku perjalanan domestik. Kebijakan ini berlaku bagi semua moda transpirtasi baik darat, laut maupun udara.

Tidak hanya itu, seiring upaya menuju transisi endemi, seluruh kompetisi olahraga juga telah diizinkan untuk dihadiri penonton dengan syarat sudah vaksinasi booster dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk check in. 

Kapasitas penonton disesuaikan dengan level PPKM di daerah terkait. Untuk level 4 sebanyak 25%, level 3 dengan 50%, level 2 sebanyak 75% dan level 1 dengan jumlah penonton 100%.

Baca Juga: Tercatat 1.993 Pasien Umrah yang Dirawat di Wisma Atlet

Ujicoba juga dilakukan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang akan masuk ke wilayah Bali. Mulai 7 Maret, setiap PPLN yang datang ke Bali tidak wajib melakukan karantina. 

Untuk mendapatkan pengecualian ini, PPLN harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan diantaranya menunjukkan bukti booking hotel yang telah dibayar minimal 4 hari atau bukti domisili bagi WNI, sudah vaksinasi booster dan melakukan tes PCR kedatangan, jika hasilnya negatif, maka PPLN dibebaskan dari karantina. Tes PCR akan diulang kembali di hari ketiga.

"Event internasional yang dilakukan di Bali menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan standar G20," kata kata Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

Baca Juga: Aturan Perjalanan Pesawat, Kereta Api dll Tak Wajib Tes PCR & Antigen, Ini Syaratnya

Pemerintah juga telah menerapkan visa on the arrival kepada 23 negara diantaranya ASEAN, Australia, Amerika, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, dan Uni Emirat Arab.

Apabila ujicoba ini berhasil, pemerintah akan memberlakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada 1 April atau lebih cepat dari 1 April 2022.

"Kita harus sudah siap untuk menuju satu proses transisi secara bertahap dengan menerapkan kebijakan berdasarkan data yang ada, semua upaya yang ada hari ini perlu dukungan dari masyarakat dan edukasi mumpuni dari pemerintah agar pendampingan dengan COVID-19 nantinya bukan hanya slogan saja," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×