kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.290.000   -15.000   -0,65%
  • USD/IDR 16.653   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.164   -20,19   -0,25%
  • KOMPAS100 1.136   -7,73   -0,68%
  • LQ45 832   -5,41   -0,65%
  • ISSI 282   -1,61   -0,57%
  • IDX30 437   -3,69   -0,84%
  • IDXHIDIV20 503   -5,62   -1,10%
  • IDX80 128   -0,88   -0,68%
  • IDXV30 136   -1,98   -1,44%
  • IDXQ30 139   -1,42   -1,01%

Pandemi Covid-19 bikin pendapatan iklan Facebook melesat 22% di kuartal III-2020


Jumat, 30 Oktober 2020 / 14:25 WIB
Pandemi Covid-19 bikin pendapatan iklan Facebook melesat 22% di kuartal III-2020

Sumber: Reuters | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID -  NEW YORK. Kinerja Facebook Inc pada kuartal III-2020 ciamik. Buktinya, pendapatan iklan Facebook pada kuartal ketiga yang berakhir 30 September melesat 22% secara tahunan (yoy) menjadi US$ 21,47 miliar.

Pada periode yang sama tahun lalu, pendapatan iklan Facebook tercatat US$ 17,65 miliar. Realisasi pendapatan iklan Facebook ini pun di atas proyeksi para analis yang memperkirakan kenaikan hanya 12%. 

Boikot iklan yang sempat melanda Facebook pada bulan Juli lalu, setelah kegagalan dalam penanganan ujaran kebencian, yang membuat beberapa pembelanja individu terbesar di media sosial terhenti sementara, hampir tidak mengurangi penjualannya, yang sebagian besar berasal dari bisnis kecil.

Baca Juga: Investor hati-hati, bursa Asia kembali melemah pada awal perdagangan Jumat (30/10)

Pertumbuhan pendapatan di Facebook, yang berasal dari penjual iklan online, menjadi yang terbesar kedua di dunia setelah Google. Sebelumnya, kenaikan pendapatan Facebook sempat menipis seiring dengan kematangan bisnisnya. 

Namun, dibandingkan dengan ekspektasi, perusahaan telah mengalami tahun yang fantastis karena lonjakan penggunaan platform oleh pengguna yang terjebak di rumah akibat penguncian terkait virus corona. Ini akhirnya melindungi penjualan iklan online bahkan ketika aktivitas ekonomi yang lebih luas menderita.



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×