Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Tahan dulu keinginan Anda untuk membeli mobil baru. Harga mobil baru akan semakin murah mulai Maret 2021. Harga mobil baru low SUV bisa turun Rp 20 juta hingga Rp 30 juta karena ada insentif pajak 0 persen.
Pemerintah memberikan insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) hingga 0 persen untuk mobil mulai Maret mendatang. Insentif pajak mobil berupa PPnBM 0 persen ini untuk mendorong bangkitnya industri otomotif dan penunjangnya.
Insentif pajak mobil PPnBM 0 persen siap diberikan dalam tiga tahap yang masing-masing berdurasi selama tiga bulan, mulai Maret-November 2021. Pada tahap pertama, insentif akan diberikan 100 persen dari tarif semestinya. Artinya, pada tahan ini penjualan mobil baru bebas PPnBM atau pajak 0 persen.
Sementara itu, pada tahap kedua insentifnya 50 persen dan tahap ketiga sebesar 25 persen. Insentif pajak mobil PPnBM hingga 0 persen ini hanya berlaku pada tahun 2021
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif pajak mobil PPnBM 0 persen diberikan kepada mobil dengan kapasitas mesin kurang dari 1.500 cc, berpenggerak 4x2, termasuk sedan, dengan kandungan lokal mencapai 70 persen.
Salah satu segmen kendaraan yang sesuai dengan kriteria tersebut untuk mendapatkan insentif pajak mobil PPnBM 0 persen adalah Low SUV atau SUV murah. Semisal untuk Toyota Rush yang saat ini dibanderol dari Rp 257,7 juta sampai Rp 279,1 juta.
Baca juga: Pajak PPnBM dibebaskan, berapa penurunan harga mobil baru?
Selama ini, PPnBM mobil baru Rush sebesar 10 persen, maka Rush tipe terendah dikenakan estimasi PPnBM Rp 25,770 juta. Lantas, kita tinggal mengurangi harga jual (Rp 257,7 juta) dengan PPnBM (Rp 25,770 juta). Maka, hasilnya didapat Rp 231,930 juta untuk Rush tipe terendah. Kemudian dengan perhitungan yang sama, model tertingginya dihargai Rp 251,190 juta.
Namun, yang harus jadi perhatian, sebetulnya perkiraan harga mobil baru dengan insentif pajak PPNBM 0 persen ini hanya hitungan kasar agar lebih mudah dianalogikan oleh konsumen. Pasalnya, PPnBM dikenakan pada harga mobil dengan status off-the road.
Sedangkan harga mobil baru yang ditawarkan ke konsumen sudah terbebani dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dikenakan berbeda-beda tergantung provinsi di Indonesia.
Selain itu, harga jual Rush bisa lebih ditekan karena pada Februari ini mendapatkan diskon dari diler. Berdasarkan info dari salah satu pramuniaga Toyota, diskon Rush mencapai Rp 10 juta. Artinya, harga Rush yang telah mendapat insentif PPnBM, ditambah lagi dengan diskon, menjadi Rp 221,930 juta sampai Rp 241,190 juta.
Berikut ini kisaran harga mobil baru Low SUV setelah mendapat insentif pajak PPnBM 0 persen dan diskon dari diler pada Februari 2021:
Perkiraan harga mobil baru Toyota Rush jika dapat insentif pajak PPnBM 0 persen
- Harga awal Rp 257,7 juta sampai Rp 279,1 juta
- Estimasi harga mobil baru insentif pajak PPnBM 0 persen Rp 231,930 juta sampai Rp 251,190 juta
- Estimasi harga mobil baru setelah diskon (Rp 10 juta) Rp 221,930 juta sampai Rp 241,190 juta.
Perkiraaan harga mobil baru Mitsubishi Xpander Cross jika mendapat insentif pajak PPnBM 0 persen
- Harga awal Rp 276,5 juta sampai Rp 299,5 juta
- Estimasi harga mobil baru insentif pajak PPnBM 0 persen Rp 248,850 juta sampai Rp 269,550
- Estimasi harga setelah diskon (Rp 10 juta) Rp 238,850 juta sampai Rp 259,550 juta
Perkiraaan harga mobil baru Daihatsu Terios jika mendapat insentif pajak PPnBM 0 persen
- Awal Rp 214,450 juta sampai Rp 269,050 juta
- Estimasi harga mobil baru insentif pajak PPnBM 0 persen Rp 193,005 juta sampai Rp 242,145 juta
- Estimasi harga setelah diskon (Rp 20 juta) Rp 173,005 juta sampai Rp 212,145 juta
Perkiraaan harga mobil baru Suzuki XL7 jika mendapat insentif pajak PPnBM 0 persen
- Harga awal Rp 236,5 juta sampai Rp 273,5 juta
- Estimasi harga mobil baru insentif pajak PPnBM 0 persen Rp 212,850 juta sampai Rp 246,150 juta
- Estimasi harga setelah diskon (Rp 15 juta) Rp 197,85 juta sampai Rp 231,15 juta
Perkiraaan harga mobil baru Honda BRV jika mendapat insentif pajak PPnBM 0 persen
- Harga awal Rp 253,5 juta sampai Rp 296 juta
- Estimasi harga mobil baru insentif pajak PPnBM Rp 228,150 juta sampai Rp 266,4 juta
- Estimasi harga setelah diskon (Rp 20 juta) Rp 208,150 juta sampai Rp 246,4 juta
Itulah perkiraan harga mobil baru segmen low SUV jika mendapat insentif pajak PPnBM 0 persen. Kebijakan resmi ini akan keluar setelah ada peraturan baru dari Kementerian Keuangan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Estimasi Harga SUV Murah Setelah Dapat Diskon dan Insentif Pajak 0 Persen",
Penulis : Dio Dananjaya
Editor : Aditya Maulana
Selanjutnya: Perkiraan harga mobil baru Toyota Yaris, Honda Jazz jika pajak PPnBM 0 persen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News