kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   12.000   0,53%
  • USD/IDR 16.623   37,00   0,22%
  • IDX 8.130   -39,71   -0,49%
  • KOMPAS100 1.108   -6,90   -0,62%
  • LQ45 778   -7,10   -0,90%
  • ISSI 288   0,13   0,05%
  • IDX30 409   -3,80   -0,92%
  • IDXHIDIV20 458   -4,76   -1,03%
  • IDX80 122   -0,88   -0,72%
  • IDXV30 132   -0,41   -0,31%
  • IDXQ30 128   -1,06   -0,82%

Pajak Minimum Global Jadi Persoalan, Begini Kata Kemenkeu


Kamis, 24 Agustus 2023 / 04:30 WIB
Pajak Minimum Global Jadi Persoalan, Begini Kata Kemenkeu

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tendi Mahadi

Nah, kesimpulannya, setiap negara akan dipaksa untuk saling berkompetisi secara head to head tanpa pertimbangan faktor pajak. Oleh karena itu, adanya pendapat bahwa negara berkembang dipaksa untuk berkompetisi dengan negara maju yang notabene memiliki iklim investasi yang lebih baik tentu dapat dipahami.

"Kekhawatirannya ialah aliran FDI global di masa mendatang berpotensi kian terkonsentrasi di negara-negara maju," katanya.

Hanya saja menurut Bawono, perlu dilakukan penelusuran sejauh mana faktor pajak khususnya tarif dan insentif memang terbukti efektif menarik FDI. Apabila tidak efektif, sejatinya pajak minimum global relatif tidak banyak berpengaruh bagi aliran investasi masuk ke Indonesia.

Sementara, jika efektif, tentu pemerintah perlu memikirkan kembali posisi Indonesia serta mendesain skema insentif pajak yang kompetitif namun tidak melanggar kesepakatan global.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×