kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pajak Fintech Disebut Akan Menurunkan Minat Lender Mendanai P2P Lending


Selasa, 07 Juni 2022 / 08:15 WIB
Pajak Fintech Disebut Akan Menurunkan Minat Lender Mendanai P2P Lending

Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengaturan terhadap Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai nampaknya berdampak kepada minat para lender untuk memberikan pendanaannya ke fintech P2P lending.

Secara rinci, lender bakal dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 15% dari jumlah bruto bunga jika dia merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Lalu, pemberi pinjaman dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20% dari jumlah bruto bunga jika pemberi pinjaman merupakan wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.

Salah satu fintech P2P lending DanaRupiah mengaku dengan adanya aturan pajak akan berdampak kepada penurunan minat lender untuk mendanai di fintech P2P.

"Pastinya minat lender jadi berkurang, bulan Mei mulai menurun," kata Presiden Direktur DanaRupiah Entjik S. Djafar.

Baca Juga: OVO Gandeng 5 Penyedia Asuransi Kendaraan Hadirkan Pasar Digital Asuransi Mobil

Kendati demikian, tidak dijabarkan lebih lanjut berapa penurunan jumlah lender DanaRupiah di bulan Mei. Entjik menyebut, pajak yang dikenakan yaitu pajak atas bunga yang diperoleh para lender. 

"Biaya layanan tidak naik, hanya mencari lender yang semakin berat," ujarnya.

Oleh karena itu, dalam meningkatkan jumlah lender, perusahaan menerapkan strategi dengan bersinergi bersama bank dalam program channeling. "Karena jika lender-nya bank, tidak dikenakan pajak," tambah Entjik. 

Di sisi lain, CEO Akseleran Ivan Nikolas Tambunan mengatakan, kendati dengan adanya pemotongan pajak tersebut, imbal hasil yang didapatkan terkesan turun, karena selama ini bunga yang ditawarkan perusahaan ada di kisaran 10% hingga 12%. Tetapi Ivan optimistis bahwa jumlah lender di Akseleran tidak akan turun meskipun memang bisa menurunkan minat bagi mereka yang tidak taat pajak.

“Yang menurun, minat lender yang tidak taat pajak, sebetulnya kan kalau PPh harus lapor juga. Tapi menurut saya secara umum ok sih. Toh, (PPh) tidak terlalu besar,” ungkapnya kepada kontan.co.id.

Baca Juga: Penggunaan Paylater Makin Diminati, Ini Alasannya

Menurutnya, selama ini pendapatan bunga yang didapat oleh lender memang sudah kena pajak. Bedanya, dengan beleid baru ini, platform langsung memotong pajak tersebut dari pendapatan bunga.

Sementara itu, per 1 April 2022, Modalku juga telah resmi menerapkan aturan pajak baru berdasarkan aturan pemerintah terkait  Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sehingga berdasarkan aturan tersebut, maka seluruh komponen biaya layanan atau service fee berjumlah sebesar 3% per tahun yang dipotong dalam setiap transaksi pendana akan dikenakan PPN. Selain itu, per 1 Mei 2022 Modalku juga sudah menerapkan aturan PPh.



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

×