kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.267.000   -15.000   -0,66%
  • USD/IDR 16.650   20,00   0,12%
  • IDX 8.062   -30,44   -0,38%
  • KOMPAS100 1.119   -5,47   -0,49%
  • LQ45 821   -1,98   -0,24%
  • ISSI 282   -1,22   -0,43%
  • IDX30 431   -1,64   -0,38%
  • IDXHIDIV20 496   -1,94   -0,39%
  • IDX80 126   -0,12   -0,09%
  • IDXV30 136   -0,52   -0,38%
  • IDXQ30 138   -0,86   -0,62%

Pahami 4 cara mencegah penularan virus corona saat liburan akhir tahun


Selasa, 22 Desember 2020 / 12:05 WIB
Pahami 4 cara mencegah penularan virus corona saat liburan akhir tahun

Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

Pandemi corona menyebabkan sejumlah pemerintah daerah mengambil langkah karantina atau melarang adanya pendatang. Beberapa daerah juga mewajibkan isolasi bagi pendatang.

Sebelum kamu berwisata ke daerah tersebut, pastikan daerah tersebut terbuka bagi siapapun. 

Baca juga: 5 Cara mudah untuk membantu menurunkan berat badan 

  • Cek kondisi tubuh

Sebelum bepergian, pastikan kamu dalam kondisi fit. Jangan bepergian jika sedang tidak enak badan, terutama jika flu. Karena saat kondisi tubuh tidak sehat, daya tahan melemah sehingga rawan terserang penyakit.

  • Bawa perlengkapan anticorona

Bila biasanya kita hanya membawa makanan dan minuman untuk berwisata, kali ini ada bekal tambahan. Para wisatawan harus membawa perlengkapan anticorona seperti masker cadangan, hand sanitizer, tisu dll.

Ingat, cara mencegah penularan virus corona di tempat wisata dari CDC ini bukan untuk menggantikan protokol kesehatan yang sudah ada. Cara mencegah corona tersebut untuk melengkapi protokol kesehatan yang berlaku, sehingga penyebaran virus corona bisa diminimalisir.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: Benarkah virus corona baru hasil mutasi lebih berbahaya? Ini kata WHO

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×