kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Otoritas pajak bakal kian mulus menyisir kepatuhan WP


Kamis, 10 Desember 2020 / 07:10 WIB
Otoritas pajak bakal kian mulus menyisir kepatuhan WP

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nurfransa Wira Sakti belum bisa menggambarkan secara detail terkait klausul perusahaan perseorangan dengan kriteria tertentu. Sebab, aturan lebih lanjut bakal mengacu pada peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana RUU Pelaporan Keuangan.

“Yang jelas, RUU ini bertujuan untuk menciptakan strandarisasi seluruh laporan keuangan. Sehingga, data yang sampaikan wajib pajak valid karena lewat satu pintu,” kata Nurfransa kepada Kontan.co.id, Rabu (9/12).

Di sisi lain, Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka pemilik perusahaan perseorangan bisa membayar pajak dengan ketentuan pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Orang Pribadi atau PPh Final Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Kata Bawono adanya kewajiban pelaporan keuangan bagi perusahaan perseorangan dengan kriteria tertentu, tentu akan memperbaiki iklim administrasi standar akuntansi yang lebih baik. Namun demikian, pada dasarnya perlu sadari bahwa sebagian kelompok wajib pajak tersebut belum mampu melakukan pembukuan dan laporan keuangan.

“Oleh karena itu, adanya kriteria tertentu semisal di bawah omzet tertentu seperti halnya threshold pada skema PPh final perlu untuk dipertimbangkan lebih lanjut,” kata Bawono kepada Kontan.co.id, Rabu (9/12).

Baca Juga: Asosiasi emiten optimistis RUU Pelaporan Keuangan tingkatkan kepercayaan investor

Sementara itu, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Harian (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani menilai kebijakan ini akan menjadi backbone database untuk data center otoritas pajak.

Menurutnya, dari sisi pengusaha akan menciptakan fairness karena level playing field yang sama antar pelaku usaha. Tak terkecuali bagi orang pribadi yang punya usaha dengan kriteria tertentu.

“Sehingga nantinya dalam kondisi ideal, pajak orang pribadi bisa memberikan kontribusi lebih maksimal terhadap penerimaan pajak,” kata Ajib kepada Kontan.co.id.

Sebagai gambaran realisasi penerimaan PPh Pasal 25/29 OP sepanjang Januari hingga Oktober 2020 sebesar Rp 10 triliun. Pencapaian dalam sepuluh bulan itu tumbuh 1,18% year on year (yoy) di saat seluruh realisasi penerimaan jenis pajak minus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×