kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Otoritas pajak bakal kian mulus menyisir kepatuhan WP


Kamis, 10 Desember 2020 / 07:10 WIB
Otoritas pajak bakal kian mulus menyisir kepatuhan WP

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jalan otoritas pajak menyisir kepatuhan wajib pajak orang pribadi (WP OP) bakal berjalan mulus. Pasalnya, pemerintah akan mewajibkan perusahaan perseorangan membuat laporan keuangan yang menjadi cikal-bakal basis data pajak sebagian WP OP.

Agenda tersebut terdapat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelaporan Keuangan. Pada Pasal 6 RUU Pelaporan Keuangan menyebutkan perusahaan perseorangan dengan entitas tertentu termasuk dalam entitas pelapor yang diwajibkan menyusun laporan keuangan.

Adapun perusahaan perseorangan yang memenuhi kriteria tertentu yang dimaksud telah memuhi ketentuan jumlah aset atau nilai peredaran usaha per tahun.

Laporan keuangan wajib pajak itu disusun berdasarkan standar sesuai dengan jenis usaha, kompleksitas usaha, ukuran perusahaan, karakteristik, dan akuntabilitas publik dari entitas pelapor yang disusun oleh profesi akuntan.

Baca Juga: Soal RUU Pelaporan Keuangan, ini kata Hipmi

Ada dua jenis pelaporan keuangan yakni secara tahunan dengan periode pelaporan satu tahun dan laporan keuangan interim dengan periode pelaporan enam bulan.

Selanjutnya, wajib pajak terkait memberikan laporan keuangannya ke unit Penyelenggara Sistem Pelaporan Keuangan Terpadu Satu Pintu (PSPKTSP). Pembentukan lembaga ini bertujuan untuk mengatasi miss pelaporan keuangan saat ini.

Misalnya, dalam hal pengajuan kredit perbankan, laporan keuangan yang disampaikan ke perbankan berbeda dengan yang diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kemudian, saat ini kondisi pelaporan keuangan sering kali terdapat perbedaan data saat dilakukan konfirmasi data dari DJP ke PPPK. Selain itu, pengakuan pendapatan tidak sesuai dengan standar akuntansi.

Alhasil, PSPKTSP dinilai bisa mempermudah wajib pajak orang pribadi yang merupakan pelaku bisnis dalam menyampaikan laporan keuangan dan memitigasi risiko terjadinya laporan keuangan ganda.

“Laporan keuangan menjadi dasar untuk pelaporan perpajakan,” sebagaimana Pasal 18 ayat 2 RUU Pelaporan Keuangan. Dus, pemerintah berharap tax ratio meningkat akibat perbaikan kepatuhan wajib pajak.



TERBARU

×