Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
Akan tetapi, jika wajib pajak belum patuh dan bahkan tidak patuh, maka DJP Kemenkeu harus menerapkan strategi secara berjenjang melalui penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) hingga pemeriksaan pajak atau bahkan penyidikan pajak. Dalam hal ini, DJP Kemenkeu terpaksa menegakkan aturan dengan pendekatan enforced tax compliance.
"Proses ini tidak cepat dan sederhana karena harus sampai ke ranah sengketa pajak (litigasi) hingga Mahkamah Agung atau bahkan penuntutan di pengadilan negeri," katanya.
Memang, harta para crazy rich akan menjadi salah satu sasaran utama dalam penerimaan pajak penghasilan (PPh). Instrumen regulasinya pun sudah disiapkan dengan penambahan tarif PPh 35% untuk penghasilan neto Rp 5 miliar.
Baca Juga: Kemenkeu Kantongi Setoran Pajak Rp 3,5 Triliun dari 5.443 Crazy Rich Indonesia
Selain itu, kata Prianto, objek PPh juga sudah diperluas lantaran mencakup imbalan natura/kenikmatan. Mekanisme pengenaan PPh-nya juga sudah disiapkan melalui pemotongan PPh oleh employer (pemberi kerja) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023.
Berdasarkan perhitungan Prianto, angka potensi penerimaan pajak dari kelompok crazy rich di tahun depan dapat mencapai Rp 240,41 triliun. Hitungan tersebut berasal dari asumsi realisasi penerimaan PPh 21 dan PPh OP sepanjang Juli 2023 dan juga target penerimaan pajak pada tahun 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News