Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
"Tak hanya itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan," tutur dia.
Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM) maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp 42 juta.
Selain itu, kata dia, dua orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 juta.
Iuran per bulan
Zainudin menjelaskan, iuran per bulan pekerja sektor informal/Bukan Penerima Upah untuk dua program (JKK dan JKm) mulai dari Rp 16.800 (dengan dasar upah Rp 1 juta). Sedangkan untuk 3 program (JKK, JKm & JHT) cukup menambah Rp 20.000 atau total menjadi Rp 36.800.
"Peserta juga dapat menentukan sendiri dasar upah yang digunakan untuk perhitungan iuran dan manfaat," imbuh dia.
Rate masing-masing program, yaitu JKK 1 persen, JHT 2 persen dan Rp 6.800 untuk JKM.
Sementara itu untuk mendaftar menjadi peserta bisa dilakukan dengan dau cara, yakni:
1. Secara online
Untuk mendaftar secara online, dilakukan melalui website bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu. Selain itu bisa melalui website pasar polis.
2. Secara offline
Dapat juga melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan, Perisai, Wadah, agregator, dan perbankan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ojol hingga Pedagang Keliling Bisa Daftar BPJS, Iuran Mulai Rp16.800"
Penulis : Nur Fitriatus Shalihah
Editor : Rendika Ferri Kurniawan
Selanjutnya: Cek cara mudah cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa keluar rumah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News