kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,87   -4,49   -0.48%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ojol dan pedagang keliling bisa daftar BPJS Ketenagakerjaan, cara daftarnya mudah!


Senin, 22 November 2021 / 05:13 WIB
Ojol dan pedagang keliling bisa daftar BPJS Ketenagakerjaan, cara daftarnya mudah!
ILUSTRASI. BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berlaku bagi pekerja formal, tapi juga pekerja informal.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kabar baik bagi para pekerja informal. BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berlaku bagi pekerja formal, tapi juga pekerja informal. 

Para pekerja informal itu, antara lain tukang ojek atau ojek online (ojol), sopir angkot, pedagang keliling, dokter, pengacara/advokat, artis, dan lain-lain. 

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin menjelaskan, para pekerja informal itu bisa masuk dalam golongan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). 

"Seluruh pekerja informal atau Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dapat mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK)," ujar Zainudin kepada Kompas.com, Minggu (21/11/2021). 

Lebih lanjut dia menjelaskan pekerja informal atau pekerja BPU yang dimaksud adalah pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut, meliputi pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima upah. 

Baca Juga: Cek BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak, ada 3 cara

Perlindungan jaminan sosial 

Zainudin menuturkan kelebihan dari perlindungan jaminan sosial dari BPJAMSOSTEK adalah dengan iuran yang sangat terjangkau. 

Selain itu pekerja informal/BPU dapat memperoleh beragam manfaat yakni perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja. 

Lanjut Zainudin, apabila dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOTEK juga akan memberikan: 

1. Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 
2. 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh. 

Baca Juga: JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan secara online, sudah tahu?



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×