kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK terus menjaga sektor jasa keuangan tetap stabil di tengah upaya pemulihan ekonomi


Senin, 31 Mei 2021 / 08:15 WIB
OJK terus menjaga sektor jasa keuangan tetap stabil di tengah upaya pemulihan ekonomi

Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto

Profil risiko lembaga jasa keuangan pada April 2021 masih relatif terjaga dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,22%. Adapun NPL net di level 1,06%. Sedangkan an rasio NPF Perusahaan Pembiayaan April 2021 turun menjadi 3,9% dari posisi Maret 2021 di level 3,7%.

Rasio nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendah terkonfirmasi dari rasio Posisi Devisa Neto April 2021 sebesar 1,38%, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%.

Sementara itu, likuiditas industri perbankan berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per 10 Mei 2021 terpantau masing-masing pada level 149,92% dan 32,46%, di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.

Permodalan lembaga jasa keuangan juga masih pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio industri perbankan tercatat sebesar 24,26%, jauh di atas threshold. Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing tercatat sebesar 639% dan 344%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%. Begitupun gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 2,02%, jauh di bawah batas maksimum 10%.

Baca Juga: OJK sebut penyaluran kredit di Bali mulai tumbuh 0,54%

Namun demikian, beberapa downside risks masih perlu diwaspadai seperti kenaikan laju infeksi harian akibat varian baru virus dan ketersediaan vaksin di negara berkembang serta tren kenaikan inflasi global yang bersumber dari kelangkaan bahan baku dan logistik (cost-push inflation).

Potensi kenaikan kasus Covid-19 paska libur panjang Hari Raya Idul Fitri juga tetap perlu diwaspadai.

“OJK senantiasa melakukan sinergi dengan Pemerintah dalam memperluas akses pembiayaan kepada UMKM melalui peningkatan ekosistem digitalisasinya. Ke depan, OJK secara berkelanjutan melakukan asesmen terhadap keberhasilan proses restrukturisasi yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan termasuk memperhitungkan kecukupan langkah mitigasi dalam menjaga kestabilan sistem keuangan,” pungkas OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×