kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   17.000   0,90%
  • USD/IDR 16.296   -70,00   -0,43%
  • IDX 7.065   -110,75   -1,54%
  • KOMPAS100 1.025   -19,53   -1,87%
  • LQ45 796   -18,81   -2,31%
  • ISSI 225   -1,20   -0,53%
  • IDX30 416   -10,01   -2,35%
  • IDXHIDIV20 494   -14,82   -2,91%
  • IDX80 115   -2,20   -1,87%
  • IDXV30 119   -2,04   -1,69%
  • IDXQ30 136   -3,44   -2,46%

OJK Segera Rilis Aturan Baru Soal Unitlink, Begini Harapan Industri Asuransi


Jumat, 18 Maret 2022 / 09:15 WIB
OJK Segera Rilis Aturan Baru Soal Unitlink, Begini Harapan Industri Asuransi

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

Terhadap poin-poin yang ada, Eben pun bilang bahwa akan mengikuti sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku karena ia menilai aturan tersebut bertujuan untuk melindungi calon nasabah dan perkembangan industri asuransi jiwa yang lebih baik.

Sementara itu, Chief Marketing Officer Generali Indonesia Vivin Arbianti Gautama masih menunggu aturan tersebut untuk terbit. Adapun, pihaknya hanya menyoroti perlunya bagaimana dapat mengkomunikasikan dengan lebih baik manfaat dan risiko dari unit link dan peningkatan literasi dari nasabah untuk paham apa yang dibeli.

Vivin pun bilang bahwa pihaknya tidak terlalu memikirkan jika ada aturan pula terkait alokasi premi yang bisa mempengaruhi beberapa biaya seperti biaya akuisisi. Menurutnya, saat ini beberapa perusahaan telah melakukan keseimbangan porsi biaya akuisisi dan semacamnya sesuai dengan kepentingan nasabah.

“Pasar yang akan menentukan apabila biaya akuisisi mahal tentunya nasabah akan memilih yang lebih sesuai untuk dirinya,” ujarnya.

Head of Corporate Branding, Marketing, & Communication Sequis Life Felicia Gunawan pun ikut berkomentar terkait beleid yang akan segera terbit tersebut. Menurutnya, aturan tersebut untuk melindungi nasabah meskipun perusahaan perlu penyesuaian lagi agar sesuai dengan aturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

×