kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

OJK: Di Indonesia ada financial gap sebesar US$ 165 miliar


Jumat, 18 Desember 2020 / 19:10 WIB
OJK: Di Indonesia ada financial gap sebesar US$ 165 miliar

Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan adanya ketimpangan finansial (financial gap) yang terjadi di Indonesia sebesar US$ 165 miliar karena masih banyak masyarakat yang belum tersentuh akses keuangan dari perbankan maupun lembaga keuangan lain. 

Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK Dino Milano Siregar menyebut, besarnya nilai financial gap itu mendorong perkembangan inovasi digital yang terlihat dari pertumbuhan financial technology (fintech) di tanah air. 

“Potensi di Indonesia memang luar biasa, dengan peringkat 16 ekonomi terbesar secara global, dan ada kurang lebih 175 juta pengguna internet saat ini. Kemudian, ada financial gap sebesar US$ 165 miliar yang memang perlu kita sentuh, supaya ini bisa masuk menjadi suatu benefit buat negara kita,” kata Dino dalam diskusi bertajuk Strategi Finansial Services di Era Digital, Rabu (16/12). 

Baca Juga: Perbankan siapkan uang tunai buat Nataru tahun ini lebih sedikit

Selain itu, juga terlihat dari 70% usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Indonesia  belum tersentuh dukungan dari lembaga keuangan dan perbankan. Keterbatasan akses kredit ini menjadi salah satu kendala pertumbuhan UMKM. 

Tak mengherankan, fintech berkembang sangat pesat sebagai solusi untuk mengisi kesenjangan pembiayaan, karena dinilai lebih hemat biaya, saluran yang efisien serta dapat menjangkau komunitas yang tidak terlayani oleh lembaga keuangan tradisional.

Untuk mengantisipasi pertumbuhan pesat dari fintech, OJK menerapkan smart regulatory approach untuk inovasi fintech. Hal itu dilakukan sebagai jembatan terkait upaya OJK mengatur fintech. 

Fintech kalau diatur secara ketat, dia akan sangat terbatas, kalau tidak diatur maka dia akan berkembang secara liar. Kami mengatur secara pelan, tapi kemudian berharap seiring dengan bertumbuhnya itu maka keamanan bertransaksi dengan pengembangan pelayanannya juga bisa berkembang semakin baik,” jelasnya.

Baca Juga: BI sudah tetapkan pokok aturan kolaborasi bank dan fintech lewat Sandbox 2.0

Chief Customer Officer Telkomtelstra Agus F. Abdillah menilai pertumbuhan pesat inovasi digital di sektor finansial memang dipengaruhi oleh revolusi Industry 4.0. Transformasi digital membuat layanan pelanggan menjadi lebih baik, cepat, dan murah. 

“Dan menariknya, yang paling banyak mengadopsi teknologi digital ini adalah perbankan dan keuangan digital. Mengapa? Karena saat ini banyak sekali startup baru di bidang keuangan atau diberi nama fintech telah masuk ke teknologi digital,” paparnya.



TERBARU

×