Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Handoyo .
Di sisi lain, dalam melakukan kerjasama dan kolaborasi dengan jasa keuangan lainnya, Andi mengatakan Bank BTN hanya bekerjasama dengan lembaga finansial resmi yang berijin dari OJK.
"Dalam menjalin kolaborasinya juga dilengkapi dengan perjanjian kerjasama dan non disclosure agreement yang mengikat kedua belah pihak, dimana institusi/Lembaga finansial tersebut sudah pasti menaati peraturan OJK terkait dengan penggunaan data nasabah/data keuangan," kata Andi.
Lebih lanjut Andi merinci upaya BTN untuk menjaga data nasabahnya, yakni dengan selalu meningkatkan kombinasi pengamanan berdasarkan 3 pilar, yaitu People (karyawan dan nasabah), pilar selanjut adalah Proses, di mana SOP dan Petunjuk Kerja Yang Standar sesuai aturan. Serta Teknologi yang mengadopsi keamanan terbaik yang ada di Industri.
Dalam hal pengamanan data di sisi bank, Andi mengatakan penggunaan teknogi terkini seperti dalam hal data at rest (enkripsi dan data masking), data in transit yakni pengamanan data di jaringan internet - VPN, dan data in use (teknologi anti dumping/data loss prevention).
Pengetesan juga diperlukan untuk menilai apakah pengamanan data tersebut sudah efektif. BTN juga dan secara terus menerus memberikan sosialisasi kepada nasabah untuk juga turut menjaga data nasabah yang terkait dengan BTN seperti tidak membagikan nomor rekening, PIN, password kepada orang lain.
Andi juga mengatakan untuk pemerintah sudah menetapkan undang-undang yang menyangkut keamanan data nasabah, sesuai dengan UU 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang menetapkan tata kelola dan aturan yang jelas dalam perlindungan data.
"Jika ada data yang bocor maka bisa me-refer kepada UU tersebut untuk memastikan investigasi dan sanksi yang sesuai aturan yang berlaku," kata Andi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News