kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK beberkan ciri investasi ilegal, ini deretan perusahaan investasi bodong


Rabu, 14 April 2021 / 13:15 WIB
OJK beberkan ciri investasi ilegal, ini deretan perusahaan investasi bodong

Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

13. Golden Bird/Burung Emas (http://app.petbird88.com)\

Penawaran investasi burung dengan menggunakan logo OJK tanpa izin

14. Koperasi Simpan Pinjam Sarjana Sepadu Indonesia

Money game/Penyelenggara TikTok Cash

15. PT Exadana Visindo

Money game dengan profit 15% per minggu

16. Go-Champion

Money game dengan sistem berjenjang

Baca juga: Jangan sampai jadi korban! OJK umumkan 68 bisnis gadai dan pinjol ini ilegal

17. Tiktok Cash

Money game dengan sistem berjenjang dengan modus memberikan komisi melalui like dan view video Tiktok

18. Berkah Berbagi 2020

Money game dengan modus saling membantu

19. Gamebot.group

Money game dengan modus investasi trading valas/forex, emas dan aset kripto

20. Komunitas Berbagi Rizki

Money game dengan modus saling membantu

21. Commero

Money game dengan modus saling membantu

22. Share Results

Money game dengan sistem berjenjang

23. Coin Video 1-2-3

Money game dengan sistem berjenjang

24. Compass

Money game dengan sistem berjenjang

25. Love Money

Money game dengan sistem berjenjang

26. Umoney

Money game dengan sistem berjenjang

27. Golden Age Asset/GAA

Money game dengan sistem berjenjang

28. Snack Video

Penyelenggara konten video tanpa izin

Itulah daftar perusahaan investasi ilegal yang sudah ditertibkan OJK. Kemungkinan investasi ilegal bisa muncul dengan nama lain. Masyarakat harus waspada agar tidak tertipu investasi ilegal.

 

Selanjutnya: OJK temukan masyarakat yang pinjam uang dari 40 fintech dalam seminggu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×