kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

OJK akan batasi pemberian dana fintech dari pemegang saham, ini alasannya


Selasa, 01 Desember 2020 / 07:50 WIB
OJK akan batasi pemberian dana fintech dari pemegang saham, ini alasannya

Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

OJK mencontohkan kebijakan itu, jika A merupakan perseorangan yang bertindak sebagai pemberi dana di penyelenggara fintech ABC, maka ketika A melakukan pendanaan secara mandiri, maka dia hanya dapat menyalurkan pendanaan sebesar 25%. 

Kemudian, apabila keluarga kandung A melakukan pendanaan di penyelenggara fintech ABC, maka A secara kumulatif dengan anggota keluarga lainnya, hanya dapat melakukan pendanaan sebesar 25%.

Sementara jika B merupakan suatu suatu badan usaha berbentuk CV yang bertindak sebagai pemberi dana di penyelenggara ABC, ketika A melakukan pendanaan secara mandiri maka dia hanya dapat menyalurkan pendanaan sebesar 25%. 

Baca Juga: KB Kookmin bekerja keras bantu likuiditas Bank Bukopin

Kemudian apabila sister company dari B akan melakukan pendanaan di penyelenggara ABC juga, maka B secara kumulatif dengan sister company hanya dapat melakukan pendanaan sebesar 25%. 

Selain itu, misalnya A, B dan C merupakan pemegang saham dari penyelenggara ABC. Apabila A melakukan penyaluran pendanaan dan pemegang saham lainnya tidak melakukan pendanaan, maka A dapat melakukan penyaluran pendanaan sebesar 25%.

Sementara apabila pemegang saham lainnya juga bertindak sebagai pemberi dana di penyelenggara ABC, maka secara kolektif A, B dan C hanya dapat melakukan penyaluran dana secara kolektif paling besar 25%. 

Selanjutnya: Pemerintah dorong OJK bertindak tegas atasi masalah sektor finansial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×