kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.973.000   129.000   4,54%
  • USD/IDR 16.807   4,00   0,02%
  • IDX 8.147   24,12   0,30%
  • KOMPAS100 1.146   9,03   0,79%
  • LQ45 833   9,07   1,10%
  • ISSI 287   -1,72   -0,60%
  • IDX30 433   3,38   0,79%
  • IDXHIDIV20 520   5,37   1,04%
  • IDX80 128   1,27   1,00%
  • IDXV30 142   0,85   0,61%
  • IDXQ30 140   0,75   0,54%

OJK akan batasi pemberian dana fintech dari pemegang saham, ini alasannya


Selasa, 01 Desember 2020 / 07:50 WIB
OJK akan batasi pemberian dana fintech dari pemegang saham, ini alasannya

Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

OJK mencontohkan kebijakan itu, jika A merupakan perseorangan yang bertindak sebagai pemberi dana di penyelenggara fintech ABC, maka ketika A melakukan pendanaan secara mandiri, maka dia hanya dapat menyalurkan pendanaan sebesar 25%. 

Kemudian, apabila keluarga kandung A melakukan pendanaan di penyelenggara fintech ABC, maka A secara kumulatif dengan anggota keluarga lainnya, hanya dapat melakukan pendanaan sebesar 25%.

Sementara jika B merupakan suatu suatu badan usaha berbentuk CV yang bertindak sebagai pemberi dana di penyelenggara ABC, ketika A melakukan pendanaan secara mandiri maka dia hanya dapat menyalurkan pendanaan sebesar 25%. 

Baca Juga: KB Kookmin bekerja keras bantu likuiditas Bank Bukopin

Kemudian apabila sister company dari B akan melakukan pendanaan di penyelenggara ABC juga, maka B secara kumulatif dengan sister company hanya dapat melakukan pendanaan sebesar 25%. 

Selain itu, misalnya A, B dan C merupakan pemegang saham dari penyelenggara ABC. Apabila A melakukan penyaluran pendanaan dan pemegang saham lainnya tidak melakukan pendanaan, maka A dapat melakukan penyaluran pendanaan sebesar 25%.

Sementara apabila pemegang saham lainnya juga bertindak sebagai pemberi dana di penyelenggara ABC, maka secara kolektif A, B dan C hanya dapat melakukan penyaluran dana secara kolektif paling besar 25%. 

Selanjutnya: Pemerintah dorong OJK bertindak tegas atasi masalah sektor finansial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

×