kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

November, penghapusan pajak mobil motor di Jateng, Jabar, Jatim, DIY, Bengkulu dll


Selasa, 10 November 2020 / 09:27 WIB
November, penghapusan pajak mobil motor di Jateng, Jabar, Jatim, DIY, Bengkulu dll
ILUSTRASI. November, penghapusan pajak mobil motor di Jateng, Jabar, Jatim, DIY, Bengkulu dll. FOTO ANTARA/Rudi Mulya/Koz/pd/13.

Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Pemutihan pajak kendaraan bermotor juga diterapkan oleh Pemprov Jawa Barat. Selain denda pajak kendaraan, Pemprov Jabar juga menerapkan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta tarif pajak progresif untuk pokok tunggakan. Ada juga pemberian potongan PKB untuk tunggakan pajak ke-5 serta diskon untuk BBNKB I. Masyarakat bisa menikmati berbagai keuntungan penghapusan pajak mobil dan motor ini hingga 23 Desember 2020.

Baca juga: Hanya hari ini, Sriwijaya Air promo tiket Rp 170.000 terbang kemana saja 

Penghapusan denda pajak mobil dan motor di Jawa Timur

Pemutihan pajak kendaraan bermotor juga diterapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim). Pembebasan denda ini tidak hanya untuk pajak kendaraan bermotor saja, tetapi juga untuk BBNKB. Selain itu, kebijakan yang berlaku mulai 1 September hingga 28 November 2020 ini juga memberikan pembebasan BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya. 

Masyarakat pun diharapkan memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan pajak dan juga melakukan balik nama kendaraan jika masih menggunakan nama orang lain.

Baca juga: Ingin hamil anak kembar, perhatikan 7 faktor ini



TERBARU

×