kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

November, penghapusan pajak mobil motor di Jateng, Jabar, Jatim, DIY, Bengkulu dll


Selasa, 10 November 2020 / 09:27 WIB
November, penghapusan pajak mobil motor di Jateng, Jabar, Jatim, DIY, Bengkulu dll
ILUSTRASI. November, penghapusan pajak mobil motor di Jateng, Jabar, Jatim, DIY, Bengkulu dll. FOTO ANTARA/Rudi Mulya/Koz/pd/13.

Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. November 2020 ini masih berlangsung program penghapusan denda pajak mobil dan motor atau pemutihan pajak kendaraan. Program penghapusan denda pajak mobil dan motor atau pemutihan pajak kendaraan ini berlangsung di berbagai daerah, mengingat pajak ini dikelola pemerintah provinsi. 

Penghapusan denda pajak kendaraan, mobil dan motor adalah insentif pemerintah daerah untuk membantu masyarakat menghadapi tekanan ekonomi akibat pandemi corona. Seperti diketahui, pandemi corona menyebabkan Indonesia masuk ke jurang resesi..

Berikut daftar penghapusan denda pajak kendaraan, mobil dan motor di sejumlah daerah:

Penghapusan denda pajak mobil dan motor di Jawa Tengah 

Pemerintah Provinsi ( Pemprov) Jawa Tengah ( Jateng) mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor terhitung mulai 19 Oktober hingga 19 Desember 2020. Pemutihan pajak ini tidak hanya berlaku bagi pemilik kendaraan perorangan saja, tetapi juga perusahaan transportasi umum milik swasta maupun pemerintah.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng Tavip Supriyanto mengatakan, kebijakan ini sesuai dengan Pergub nomor 44 tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Jawa Tengah.

"Adanya penghapusan denda pajak ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini. Selain itu juga bisa meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor, serta mengurangi tunggakan pajak kendaraan bermotor,” kata Tavip kepada Kompas.com, Selasa (20/10/2020).

Baca jugaLelang mobil dinas Nissan X-Trail harga mulai Rp 70-an juta ada 5 unit 

Penghapusan denda pajak mobil dan motor di Yogyakarta

Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY) Pemprov DIY kembali memperpanjang pemutihan pajak kendaraan berupa penghapusan pajak kendaraan bermotor di tengah pandemi Covid-19 ini. Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY, Gamal Suwantoro mengatakan, kebijakan ini berdasarkan Pergub nomor 82 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Pergub DIY nomor 26 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB). 

“Kami memperpanjang dispensasi denda pajak ini ketiga kalinya, dan akan berakhir pada 31 Desember 2020. Untuk yang BBNKB yang dihapus hanya dendanya, kalau biayanya tetap dikenakan,” kata Gamal kepada Kompas.com, Selasa (20/10/2020).



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×