kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Nekat mudik saat Natal-Tahun Baru? Ini yang wajib dilakukan


Jumat, 26 November 2021 / 10:30 WIB
Nekat mudik saat Natal-Tahun Baru? Ini yang wajib dilakukan

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pihak Kepolisian bakal melakukan antisipasi guna mencegah terjadinya penyebaran virus corona menjelang libur Natal dan tahun baru (Nataru). Hal itu ditegaskan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Salah satu antisipasi itu, kata Sigit, dapat dilakukan dengan menguatkan posko pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) setempat. 

"Jika memang ada masyarakat yang nekat untuk pulang kampung atau mudik, maka warga harus wajib melapor melalui posko PPKM mikro setempat," kata Sigit dalam keterangannya, Kamis (25/11/2021). 

Mantan Kapolda Banten itu mengatakan, warga yang akan mudik diberikan surat keterangan yang berisikan identitas, sertifikat vaksin dosis dua, dan hasil swab dalam rangka melakukan pengendalian Covid-19. 

Baca Juga: PPKM level 3, PNS dll dilarang cuti & mudik saat libur Natal & Tahun Baru

Sementara itu, untuk warga yang sudah sampai ke lokasi tujuan mudik, jajaran kepolisian diminta melakukan penanganan dengan tepat. 

"Mulai dari lapor ke posko PPKM, memberikan hasil swiab antigen, menyerahkan sertifikat vaksin dosis dua, dan menyiapkan tempat isolasi terpusat (isoter) jika ada warga yang dinyatakan positif Covid-19," jelasnya. 

Sigit mengatakan, hal tersebut merupakan bagian dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang akan dilakukan jajaran kepolisian. Ia menjelaskan, KRYD akan diterapkan pada saat sebelum dan sesudah Operasi Lilin guna mengimplementasikan kebijakan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021. 

Baca Juga: Aturan terbaru masuk mal dan tempat Wisata saat PPKM Level 3 serentak, catat ya!

Dalam hal ini, Sigit menyebut TNI-Polri dan stakeholders terkait harus memperkuat sinergi untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, serta penanganan dan pengendalian Covid-19. 

"Melakukan sosialisasi pembatasan PPKM level 3 pada saat Nataru sehingga masyarakat dapat mempersiapkan diri dari jauh hari. Memasang banner, spanduk, baliho yang berisi imbauan kepada pemudik terkait prokes, kewajiban isoman, dan standar isoman yang baik," tutur dia. 

Tak hanya itu, Sigit juga meminta jajaran kepolisian melakukan pengendalian Covid-19 di jalur moda transportasi darat, udara, dan laut. Menurut Sigit, segala antisipasi dan upaya untuk mencegah lonjakan Covid-19 saat libur Nataru harus benar-benar terlaksana dengan baik. 

Pasalnya, klaim dia, Indonesia menjadi negara pertama di Asia Tenggara dalam hal penanganan Covid-19 dan berdasarkan pusat pengendalian dan pencegahan penyakit (CDC) Amerika Serikat, Indonesia dalam kategori zona hijau Covid-19. 

Baca Juga: Yang dinanti-nanti, ini aturan lengkap PPKM Level 3 yang berlaku mulai 24 Desember

"Tingkat penularan kasus berada di level 1 sehingga aman untuk dikunjungi. Tren positif itu harus dipertahankan," tegas eks Kabareskrim Polri itu. 

Diberitakan, pemerintah bakal menerapkan status PPKM Level 3 di semua daerah guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 pada masa libur Natal-tahun baru. 

Meski demikian, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah tidak akan memberlakukan penyekatan antarwilayah. 

Sebaliknya, aktivitas di pusat perbelanjaan, gereja, dan tempat wisata akan diperketat. Muhadjir menyampaikan, aturan ini akan mulai diberlakukan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolri: Jika Nekat Mudik Natal-Tahun Baru, Warga Wajib Lapor ke Posko PPKM Setempat"
Penulis : Nicholas Ryan Aditya
Editor : Diamanty Meiliana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×