kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.887.000   7.000   0,24%
  • USD/IDR 16.850   -59,00   -0,35%
  • IDX 8.951   -41,17   -0,46%
  • KOMPAS100 1.235   -4,75   -0,38%
  • LQ45 874   -1,52   -0,17%
  • ISSI 329   -0,59   -0,18%
  • IDX30 449   0,67   0,15%
  • IDXHIDIV20 532   3,66   0,69%
  • IDX80 137   -0,49   -0,35%
  • IDXV30 148   1,36   0,93%
  • IDXQ30 144   0,72   0,50%

Nasib Cashback Anda di Coretax: Ini Penjelasan Resmi DJP


Senin, 26 Januari 2026 / 04:30 WIB
Nasib Cashback Anda di Coretax: Ini Penjelasan Resmi DJP
ILUSTRASI. Nasib Cashback Anda di Coretax: Ini Penjelasan Resmi DJP

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya buka suara terkait polemik cashback yang muncul di sistem Coretax. Sejak pekan lalu, wajib pajak gusar dengan Coretax yang membaca cashback sebagai penghasilan tambahan.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah pengguna media sosial mengaku terkejut karena cashback dari transaksi belanja, yang selama ini dianggap sekadar potongan harga atau uang kembali, tiba-tiba tercatat sebagai penghasilan dan ikut mempengaruhi perhitungan SPT Tahunan.

Perdebatan ini semakin mencuat seiring penerapan Coretax yang kini menggunakan sistem prepopulated data.

Bukti potong pajak, termasuk yang berasal dari promo, cashback, atau affiliate, otomatis masuk ke dalam sistem dan muncul di lampiran SPT Tahunan, tanpa perlu diinput manual oleh Wajib Pajak.

Baca Juga: Penyaluran Bansos Februari 2026: Ini Link Resmi Untuk Cek Penerima Bantuan Sosial

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli, menjelaskan bahwa perlakuan pajak atas cashback bergantung pada sifat dan mekanisme pemberiannya.

Cashback yang bersifat penghargaan, diberikan kepada pihak tertentu dengan syarat tertentu, serta memiliki nilai ekonomis yang menambah kemampuan ekonomis penerimanya, dapat dikategorikan sebagai penghasilan.

"Dalam hal penerimanya adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri, cashback tersebut dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai ketentuan," ujar Rosmauli kepada Kontan.co.id, Minggu (25/1/2026).

Namun demikian, DJP menegaskan bahwa cashback yang pada hakikatnya merupakan potongan harga langsung, diberikan secara umum kepada seluruh pembeli, atau menjadi bagian dari strategi pemasaran tanpa unsur penghargaan, bukan merupakan penghasilan dan tidak dikenakan pajak.

Tonton: Trump Ancam Kanada dengan Tarif 100%, Jika Deal China?

Selain cashback, DJP juga menyoroti penghasilan yang berasal dari program afiliasi (affiliate) yang diselenggarakan oleh platform marketplace. 

Menurut Rosmauli, komisi dari program affiliate merupakan objek Pajak Penghasilan dan dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 oleh penyelenggara marketplace selaku pemotong pajak.

Terkait kemunculan data tersebut dalam SPT Tahunan, Rosmauli menjelaskan bahwa Coretax menggunakan mekanisme prepopulated data, yakni pengisian otomatis berdasarkan bukti pemotongan pajak yang dilaporkan oleh pihak pemotong. Dengan demikian, data tidak muncul secara otomatis tanpa dasar.

Ia menjelaskan, data hanya akan terisi apabila memang terdapat penghasilan yang dipotong pajaknya dan pemotong pajak menerbitkan bukti potong PPh sesuai ketentuan.

Sebaliknya, apabila transaksi tersebut hanya berupa potongan harga langsung yang bukan objek pajak, maka tidak ada kewajiban pemotongan PPh dan tidak diterbitkan bukti potong.

Oleh karena itu, data tersebut juga tidak akan muncul dalam SPT Tahunan Wajib Pajak.

DJP menegaskan bahwa fitur prepopulated pada Coretax dirancang untuk memberikan kemudahan, kepastian, dan transparansi bagi Wajib Pajak. 

Dengan sistem ini, Wajib Pajak tidak perlu lagi menghimpun bukti potong dari berbagai pihak karena seluruh data yang sah dan telah dilaporkan oleh pemotong pajak akan tersedia secara otomatis.

"Kami terus melakukan koordinasi dengan para penyelenggara marketplace agar penerapan pemotongan pajak dilakukan secara tepat, termasuk dalam membedakan jenis cashback yang merupakan objek pajak dan yang bukan objek pajak," katanya.

Selain itu, DJP juga terus meningkatkan upaya edukasi kepada masyarakat untuk mencegah kesalahpahaman dan mendorong pelaporan pajak yang benar. 


 

Bareskrim Ungkap Penipuan DSI: 18% Palsu

Selanjutnya: Pendaftaran TKA SD-SMP 2026: Panduan Lengkap Lolos Jalur Prestasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag

TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

×