Reporter: Adi Wikanto, Dendi Siswanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 9,87 juta wajib pajak telah melakukan aktivasi akun pada sistem Coretax. Berikut cara aktivasi akun Coretax di website Coretaxdjp.pajak.go.id. Wajib pajak harus aktivasi akun Coretax untuk lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan masih terdapat sekitar 5 juta wajib pajak yang belum mengaktivasi akun Coretax. Hingga 29 Desember 2025 pukul 15.58 WIB, DJP mencatat sebanyak 9,87 juta wajib pajak telah berhasil mengaktivasi akun Coretax. Angka ini setara 66,24% dari total 14,9 juta wajib pajak yang wajib melaporkan SPT Tahunan 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan bahwa angka aktivasi terus meningkat setiap harinya seiring dengan meningkatnya kesadaran dan partisipasi wajib pajak.
“Capaian ini terus bertambah setiap hari seiring meningkatnya partisipasi wajib pajak dalam proses aktivasi sistem Coretax,” ujar Rosmauli, Senin (29/12/2025).
Baca Juga: Harga iPhone 17 Air Turun Drastis Akhir 2025, Kini Rp 17 Jutaan
Berdasarkan data DJP, mayoritas aktivasi berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) sebanyak 8.982.299 akun. Sementara Wajib Pajak Badan telah mengaktivasi 801.117 akun.
Dari sektor publik, tercatat 88.072 instansi pemerintah telah melakukan aktivasi. Adapun dari sektor ekonomi digital, sebanyak 221 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) juga telah mengaktifkan akun Coretax.
Untuk mendorong percepatan aktivasi, DJP terus melakukan sosialisasi dan edukasi, baik melalui pendampingan langsung di kantor pajak, kanal layanan daring, hingga penguatan helpdesk dan media sosial resmi DJP.
DJP juga mengimbau wajib pajak agar melakukan aktivasi secara mandiri dengan mengikuti panduan tutorial yang tersedia di kanal resmi DJP demi proses yang lebih tertib dan nyaman.
“Kami optimistis dengan dukungan seluruh pihak, implementasi Coretax dapat berjalan optimal dan memberikan kemudahan layanan perpajakan bagi wajib pajak,” kata Rosmauli.
Tonton: Pertamina Patra Niaga Rilis BBM Biosolar Baru, Klaim Lebih Unggul dari Biodiesel Biasa
Cara aktivasi akun Coretax
Dilansir dari website resmi DJP, Untuk mulai menggunakan Coretax DJP, wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dan telah mendapatkan NPWP 16 digit cukup melakukan langkah-langkah sebagai berikut guna aktivasi akun Coretax:
- Kunjungi situs web Coretax DJP: https://coretaxdjp.pajak.go.id/ kemudian klik tautan “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
- Pada layar berikutnya, centang pada pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.
- Masukkan NPWP kemudian klik tombol “Cari”.
- Pada bagian Detail Kontak, masukkan alamat email dan nomor HP yang telah terdaftar pada sistem DJP Online. Apabila detail kontak mengalami perubahan, wajib pajak diminta menghubungi Kring Pajak atau mendatangi kantor pajak terdekat.
- Lakukan verifikasi identitas.
- Baca dan beri tanda centang pada Pernyataan.
- Klik tombol “Simpan”.
- Periksa email untuk mendapatkan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang memuat kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain @pajak.go.id.
- Login pertama kali pada Coretax DJP dengan menggunakan kata sandi sementara, kemudian ikuti panduan pada layar selanjutnya.
- Selesai.
Tonton: Pemerintah Cabut Jutaan Hektar Izin Sawit dan Segel Tambang Usai Banjir Sumatra
Cara mendapatkan kode otorisasi / tanda tangan digital
Penandatanganan dokumen, termasuk SPT Tahunan, pada Coretax DJP dilakukan dengan menggunakan kode otorisasi atau tanda tangan digital. Berikut cara mengajukan permintaan kode otorisasi:
- Login pada akun Coretax DJP kemudian klik menu “Portal Saya” dan pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
- Pada layar berikutnya, scroll ke bagian bawah dan pada isian Jenis Sertifikat Digital pilih “Kode Otorisasi DJP”.
- Buat passphrase sebagai kode otorisasi.
- Baca dan centang Pernyataan.
- Klik Simpan.
- Untuk mengecek status penerbitan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital, buka menu Portal Saya-Profil Saya, pilih sub-menu Nomor Identifikasi Eksternal, dan klik pada tab “Digital Certificate”.
- Dalam hal Status Kepemilikan adalah invalid, geser ke kanan menuju kolom Aksi, kemudian klik tombol “Periksa Status”.
- Apabila muncul notifikasi sukses, klik tombol “Menghasilkan”. Apabila muncul notifikasi belum berhasil, ulangi proses permintaan kode otorisasi di atas.
- Setelah berhasil, Status Kepemilikan akan berubah menjadi “Valid” dan wajib pajak dapat menggunakan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital untuk melakukan pelaporan SPT dan menandatangani dokumen lainnya pada Coretax DJP.
Kini, Anda sudah siap menggunakan Coretax untuk laporan administrasi perpajakan.
Dengan berbagai fasilitas pendukung tersebut, DJP berharap proses transisi ke sistem Coretax berjalan lancar dan pelaporan SPT 2025 dapat dilakukan secara lebih mudah dan efisien.
Selanjutnya: Grafik Harga Emas Antam Hari Ini (30 Desember 2025), Naik atau Turun?
Menarik Dibaca: IHSG Berpotensi Terkoreksi, Simak Rekomendasi Saham MNC Sekuritas Selasa (30/12)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













