kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Nasabah minta regulator cairkan kelebihan dana cadangan Bumiputera, apa kata OJK?


Kamis, 25 Februari 2021 / 07:40 WIB
Nasabah minta regulator cairkan kelebihan dana cadangan Bumiputera, apa kata OJK?

Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

Termasuk di dalamnya ketentuan Pasal 120 PP 87 2019 mengenai BPA yang dinyatakan sebagai Rapat Umum Anggota (RUA) dengan masa tugas satu tahun. Sehingga terhitung sejak tanggal 26 Desember 2020, RUA atau BPA telah selesai masa tugasnya dan terjadi kekosongan BPA.

“Untuk mengisi kekosongan BPA ini, OJK telah meminta Dewan Komisaris untuk membentuk panitia pemilihan RUA sesuai PP 87 2019 sebelum putusan sidang MK,” katanya.  

Pasca dibacakannya putusan sidang MK tanggal 14 Januari 2021 itu maka PP 87 2019 tidak berlaku lagi sehingga ketentuan tata kelola Bumiputera termasuk pembentukan BPA. Hal itu guna dalam rangka mengisi kekosongan BPA kembali kepada ketentuan dalam Anggaran Dasar Bumiputera.

Baca Juga: Pemegang polis bubarkan direksi dan BPA Bumiputera, ini kata OJK

“Untuk itu, OJK telah menindaklanjuti dengan meminta Bumiputera membentuk BPA berdasarkan ketentuan dalam Anggaran Dasar Bumiputera,” katanya.

Lebih lanjut, dalam hal ketentuan dalam Anggaran Dasar tidak dapat dilaksanakan. Lantaran  terkendala oleh kekosongan BPA, maka OJK mengembalikan kepada manajemen Bumiputera dan pemilik yaitu para pemegang polis.

Tujuannya untuk duduk bersama dan menentukan tata cara pemilihan BPA yang dapat disepakati bersama. Ia mengingatkan, bahwa sejak 26 Desember 2020, BPA sebagai perwakilan anggota atau pemilik Bumiputera kosong, namun pemilik Bumiputera yaitu para pemegang polis tetap ada. 

“Perlu kami tegaskan bahwa PP 87 2019 adalah peraturan mengenai usaha bersama yang diterbitkan Pemerintah berdasarkan UU 40 tahun 2014 dan telah melalui proses penyusunan perundangan yang berlaku. OJK adalah pelaksana dari UU 40 tahun 2014 dan PP 87 2019, sehingga segala tindakan pengawasan yang dilakukan senantiasa berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku,” pungkasnya. 

Selanjutnya: Pemegang polis bubarkan direksi dan BPA Bumiputera, begini respons OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

×