kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.369   -51,00   -0,31%
  • IDX 7.984   47,59   0,60%
  • KOMPAS100 1.110   3,92   0,35%
  • LQ45 815   1,24   0,15%
  • ISSI 269   2,53   0,95%
  • IDX30 423   1,96   0,47%
  • IDXHIDIV20 490   1,48   0,30%
  • IDX80 123   0,24   0,20%
  • IDXV30 132   1,16   0,88%
  • IDXQ30 136   0,48   0,35%

Naik 9%, Transaksi Uang Elektronik Sentuh Rp 37,4 triliun pada April 2023


Jumat, 26 Mei 2023 / 05:45 WIB
Naik 9%, Transaksi Uang Elektronik Sentuh Rp 37,4 triliun pada April 2023

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia mencatat transaksi uang elektronik pada April 2023 masih mengalami pertumbuhan. Kenaikannya mencapai 9% YoY sehingga menjadi senilai Rp 37,4 triliun. 

Meskipun meningkat, pertumbuhan transaksi uang elektronik pada bulan tersebut tak setinggi bulan sebelumnya. Di Maret 2023, pertumbuhan transaksi uang elektronik naik 11,39%.

“Kinerja transaksi ekonomi dan keuangan digital tetap kuat didukung oleh sistem pembayaran yang aman, lancar, dan andal.” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers RDG BI, Kamis (25/5).

Baca Juga: BI Catat Kredit Tumbuh 8,08% Pada April 2023, Melambat dari Maret 2023

Sementara itu, Perry menyebutkan nilai transaksi pembayaran menggunakan kartu ATM, kartu debet, dan kartu kredit mencapai Rp 738,3 triliun dan nilai transaksi digital banking tercatat Rp 4.265 triliun.

Jika dibandingkan bulan Maret 2023, nilai transaksi digital banking meningkat 9,88% YoY menjadi Rp 4.944,1 triliun. Serta, nilai transaksi pembayaran menggunakan kartu ATM, kartu debet, dan kartu kredit juga naik 0,45% menjadi R p707,1 triliun.

“Ke depan, transaksi ekonomi dan keuangan digital diperkirakan meningkat sejalan kenaikan aktivitas masyarakat serta dampak perluasan dan optimalisasi ekosistem pengguna,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

×