kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Mulai Januari, pelaksanaan vaksinasi virus corona di Indonesia dalam 4 tahap


Senin, 04 Januari 2021 / 18:15 WIB
Mulai Januari, pelaksanaan vaksinasi virus corona di Indonesia dalam 4 tahap

Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Vaksinasi virus corona baru bakal berlangsung dalam 4 tahapan, dengan mempertimbangkan ketersediaan, waktu kedatangan, dan profil keamanan vaksin. 

Tahapan pelaksanaan vaksinasi virus corona tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Mengacu Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit yang terbit 2 Januari lalu itu, kelompok prioritas penerima vaksin adalah penduduk yang berdomisili di Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas. 

Sedang kelompok penduduk berusia di bawah 18 tahun bisa mendapat vaksinasi bila telah tersedia data keamanan vaksin yang memadai dan persetujuan penggunaan pada masa darurat atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga: Optimis laksanakan vaksinasi dalam 15 bulan, 30.000 vaksinator disiapkan Kemenkes

Berikut tahapan pelaksanaan vaksinasi virus corona:

Tahap 1 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021

Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Tahap 2 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021

Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 2 adalah:

  • Petugas pelayanan publik yaitu TNI/Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
  • Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).

Baca Juga: Kemenkes: Bukan 3,5 tahun, proses vaksinasi corona di Indonesia butuh waktu 15 bulan

Tahap 3 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022

Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

Tahap 4 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022

Sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan
ketersediaan vaksin.

"Pentahapan dan penetapan kelompok prioritas penerima vaksin dengan memperhatikan Roadmap WHO Strategic Advisory Group of Experts on Immunization (SAGE) serta kajian dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional," sebut Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. HK.02.02/4/1/2021.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: Mulai didistribusikan, Biofarma ungkap isi kandungan vaksin Covid-19 Sinovac

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

×