Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli
Sebab, aturan pemerintah mengharuskan seluruh anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) harus dilakukan refocusing sebanyak empat kali.
Mekanisme tersebut bertujuan untuk mengalokasikan dana yang seharusnya diterima K/L untuk membantu penanganan Covid-19 mulai dari klaim pasien, vaksinasi, dan pelaksanaan PPKM di berbagai daerah.
“Anggaran juga difokuskan membantu rakyat miskin dengan meningkatkan bansos, membantu subsidi upah para pekerja, dan membantu UMKM akibat mereka tidak dapat bekerja dengan penerapan PPKM Level 4,” ucap Menkeu.
Di sisi lain, Sri Mulyani menegaskan anggaran untuk pimpinan DPR dan kegiatan tetap didukung sesuai mekanisme APBN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News