kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.286.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.738   43,00   0,26%
  • IDX 8.298   23,29   0,28%
  • KOMPAS100 1.157   3,04   0,26%
  • LQ45 846   2,12   0,25%
  • ISSI 286   0,33   0,11%
  • IDX30 445   1,41   0,32%
  • IDXHIDIV20 513   1,36   0,27%
  • IDX80 130   0,36   0,27%
  • IDXV30 138   0,39   0,28%
  • IDXQ30 141   0,36   0,26%

Modal 25 Multifinance Masih di Bawah Ketentuan OJK


Rabu, 22 Juni 2022 / 04:45 WIB
Modal 25 Multifinance Masih di Bawah Ketentuan OJK

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

Meskipun demikian, Bambang pun tidak menutup kemungkinan bagi pemegang saham perusahaan-perusahaan yang telah dicabut izinnya tersebut membentuk mendirikan perusahaan pembiayaan baru atau mengakuisisi perusahaan pembiayaan lainnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa pihak utama pengendali yaitu pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris atau yang setara yang menyebabkan suatu perusahaan dicabut izin usahanya, akan memiliki track record negatif di OJK.

Seperti contoh, PT Intan Baru Prana Tbk (IBFN) yang telah dicabut izinnya pada awal tahun ini. Direktur IBFN Alexander Reyza pun tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan izin usaha perusahaan pembiayaan lagi.

“Saat ini kami masih konsolidasi dengan holding PT INTA Tbk mengenai kelanjutan pasca tidak lagi beroperasi sabagai multifinance,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×