kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.502.000   11.000   0,44%
  • USD/IDR 16.794   37,00   0,22%
  • IDX 8.622   12,80   0,15%
  • KOMPAS100 1.193   4,70   0,40%
  • LQ45 856   2,58   0,30%
  • ISSI 308   0,94   0,30%
  • IDX30 438   -0,47   -0,11%
  • IDXHIDIV20 511   -0,54   -0,11%
  • IDX80 134   0,34   0,26%
  • IDXV30 138   -0,42   -0,30%
  • IDXQ30 140   0,08   0,06%

Modal 25 Multifinance Masih di Bawah Ketentuan OJK


Rabu, 22 Juni 2022 / 04:45 WIB
Modal 25 Multifinance Masih di Bawah Ketentuan OJK

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

Meskipun demikian, Bambang pun tidak menutup kemungkinan bagi pemegang saham perusahaan-perusahaan yang telah dicabut izinnya tersebut membentuk mendirikan perusahaan pembiayaan baru atau mengakuisisi perusahaan pembiayaan lainnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa pihak utama pengendali yaitu pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris atau yang setara yang menyebabkan suatu perusahaan dicabut izin usahanya, akan memiliki track record negatif di OJK.

Seperti contoh, PT Intan Baru Prana Tbk (IBFN) yang telah dicabut izinnya pada awal tahun ini. Direktur IBFN Alexander Reyza pun tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan izin usaha perusahaan pembiayaan lagi.

“Saat ini kami masih konsolidasi dengan holding PT INTA Tbk mengenai kelanjutan pasca tidak lagi beroperasi sabagai multifinance,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

×