kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menteri Agama Yaqut: Dana haji sangat aman


Jumat, 04 Juni 2021 / 07:00 WIB
Menteri Agama Yaqut: Dana haji sangat aman

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, Indonesia tidak punya utang terkait penyelenggaraan Ibadah Haji kepada Pemerintah Arab Saudi.

"Dana haji aman dan sebagaimana disampaikan Ketua Komisi VIII DPR, Indonesia tidak punya utang atau tagihan yang harus dibayar yang terkait haji. Jika ada berita (Indonesia punya hutang terkait haji), Itu 100 persen hoaks," tegas Yaqut dalam konferensi pers virtual, Kamis (3/6).

Yaqut mengatakan, jamaah haji reguler dan jamaah haji khusus yang sudah melunasi biaya penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 2021 akan menjadi jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022. Ia juga bilang, setoran pelunasan BIPIH dapat diminta kembali oleh jamaah yang bersangkutan.

"Jadi uang jamaah aman, dana haji aman. Bisa diambil kembali atau bisa tetap berada di BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji)," ucap dia.

Baca Juga: Ini pertimbangan pemerintah batalkan pemberangkatan ibadah haji tahun ini

Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto meminta masyarakat tidak mudah percaya hoaks atau berita tidak benar mengenai batalnya haji karena Indonesia memiliki utang ke Arab Saudi.

"Itu ternyata berita bohong, tidak benar sama sekali. Dana haji sangat aman," ucap Yandri.

Seperti diketahui, Pemerintah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.

"Menetapkan pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H atau 2021 bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," ujar Menteri Agama, Yaqut dalam konferensi pers virtual, Kamis (3/6).

Yaqut menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan persiapan-persiapan sejak 24 desember 2020 dengan membentuk tim manajemen krisis haji di masa pandemi Covid-19, melakukan diplomasi-diplomasi dengan pemerintah Arab Saudi dan mempersiapkan segala sesuatu terkait pelaksanaan haji di masa pandemi untuk pelayanan dalam negeri.

Sebagaimana diketahui, lanjut Yaqut, bahwa pandemi Covid-19 masih belum berlalu. Meski penanganan Covid-19 di Indonesia sudah mulai terlihat bagus, tetapi di belahan dunia lain dapat disaksikan pandemi Covid-19 masih belum terkendali dengan baik.

"Atas beberapa pertimbangan tersebut dan komunikasi dari hati ke hati, selain dengan Komisi VIII DPR, kami berkomunikasi dengan para alim ulama dan pimpinan-pimpinan ormas islam dan tentu dengan biro perjalanan haji," terang dia.

Yaqut mengatakan, pembatalan pemberangkatan haji dilakukan dengan sejumlah pertimbangan. Pertama, menunaikan ibadah haji wajib bagi umat Islam yang mampu secara ekonomi dan fisik serta terjaminnya kesehatan, keselamatan dan keamanan jamaah haji selama berada di embarkasi atau diberkasi, di perjalanan, dan di Arab Saudi.

Kedua, kesehatan, keselamatan dan keamanan jamaah haji terancam oleh pandemi Covid-19 beserta varian barunya yang melanda hampir seluruh negara di dunia. Termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

Baca Juga: Kemenag siapkan mitigasi penerapan protokol kesehatan di asrama haji

Ketiga, Pemerintah bertanggungjawab untuk menjaga dan melindungi warga negara Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri melaui upaya penanggulangan pandemi Covid-19.

Keempat, dalam ajaran Islam menjaga jiwa merupakan salah satu upaya dari lima ajaran, selain menjaga agama, akal, keturunan dan harta yang harus dijadikan sebagai dasar pertimbangan utama dalam penetapan hukum atau kebijakan oleh pemerintah agar terwujud kemaslahatan bagi masyarakat.

Selain itu, pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021 dan pemerintah Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan bagi jamaah haji.

"Sebagai akibat pandemi Covid-19 dalam skala lokal dan global, pemerintah kerajaan Arab Saudi belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 masehi," ucap Yaqut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×