kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.651.000   11.000   0,42%
  • USD/IDR 17.965   -48,00   -0,27%
  • IDX 5.848   103,40   1,80%
  • KOMPAS100 760   15,79   2,12%
  • LQ45 577   11,46   2,03%
  • ISSI 203   3,31   1,66%
  • IDX30 327   6,08   1,90%
  • IDXHIDIV20 402   7,51   1,90%
  • IDX80 86   1,74   2,05%
  • IDXV30 109   1,93   1,79%
  • IDXQ30 105   1,96   1,90%

Menteri Agama keluarkan surat edaran soal pelaksanaan salat Idul Adha, ini isinya


Kamis, 24 Juni 2021 / 04:00 WIB

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

5. Pelaksanaan kurban agar memerhatikan ketentuan sebagai berikut:

a. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban.

b. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.

c. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.

d. Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.

e. Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di ternpat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

Selanjutnya: Inilah aturan lengkap PPKM mikro mulai berlaku 22 Juni sampai 5 Juli 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS Inventory Management: From Chaos to Control

×