Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Kelima, insentif angsuran PPh Pasal 25 untuk wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu (sebelumnya 1.013 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang.
Keenam, insentif PPN untuk Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang usaha tertentu (sebelumnya 716 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.
Baca Juga: Kurs pajak hari ini 3-9 Februari 2021, rupiah melemah atas mayoritas mata uang asing
Di sisi lain, sebelumnya Sri Mulyani Indrawati telah memperpanjang pemberian insentif pajak kepada wajib pajak yang berasa di lingkup kesehatan, termasuk sektor farmasi. Tujuannya untuk mendukung ketersediaan peralatan vaksinasi virus corona. Kebijakan ini berlaku hingga 30 Juni 2021.
Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 239/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selanjutnya: Bea Cukai memberi fasilitas fiskal untuk vaksin Covid-19
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News