kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.012.000   68.000   2,31%
  • USD/IDR 16.905   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.272   -2,31   -0,03%
  • KOMPAS100 1.164   0,60   0,05%
  • LQ45 835   1,00   0,12%
  • ISSI 295   -1,17   -0,39%
  • IDX30 437   0,09   0,02%
  • IDXHIDIV20 522   2,39   0,46%
  • IDX80 130   0,02   0,01%
  • IDXV30 143   -0,62   -0,43%
  • IDXQ30 140   0,46   0,33%

Menkeu: Pungutan Pajak akan Kembali ke Masyarakat Dalam Bentuk Subsidi


Senin, 07 Agustus 2023 / 04:05 WIB
Menkeu: Pungutan Pajak akan Kembali ke Masyarakat Dalam Bentuk Subsidi

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menungkapkan, pungutan pajak yang diperoleh dari masyarakat akan kembali kepada masyarakat baik dalam bentuk subsidi maupun bantuan sosial (bansos).

Ia menyebut, setidaknya lebih dari 20 juta keluarga bergantung pada uang pajak baik melalui subsidi maupun bantuan sosial.

"Lebih dari 20 juta keluarga sangat tergantung kepada pajak, dari sisi sumbangan atau subsidi sosial kepada mereka," ujar Sri Mulyani dalam acara Spectaxcular 2023, Minggu (6/8).

Baca Juga: Lewat Reformasi Pajak, Sri Mulyani Ingin Bayar Pajak Semudah Beli Pulsa

Ia mencontohkan, uang pajak yang hadir lewat subsidi LPG 3 Kg juga langsung dinikmati oleh masyarakat. Begitu juga penggunaan uang pajak untuk subsidi listrik hingga subsidi bahan bakar minyak (BBM).

Tidak hanya itu, lebih dari 98 juta masyarakat Indonesia juga mendapatkan akses kesehatan melalui BPJS Kesehatan.

"Itu tidak berarti mereka tidak membayar, yang membayar adalah negara melalui penerimaan pajak. Jadi banyak sekali manfaat pajak," katanya.

Oleh karena itu, Menkeu menegaskan bahwa uang pajak tidak hanya hadir dalam bentuk pembangunan infrastruktur, namun hadir juga dalam bentuk subsidi maupun bansos yang langsung dinikmati oleh masyarakat.

"Kalau Anda mencharge telepon dan itu seluruh tarif dari listrik di rumah itu mayoritas masih mendapatkan subsidi dari pemerintah. Tidak kemudian (uang pajak) hanya dalam bentuk bangunan-bangunan)," imbuh Menkeu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

×