kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.606.000   -27.000   -1,03%
  • USD/IDR 17.940   -67,00   -0,37%
  • IDX 6.176   67,33   1,10%
  • KOMPAS100 814   12,72   1,59%
  • LQ45 622   13,33   2,19%
  • ISSI 212   0,39   0,18%
  • IDX30 351   8,04   2,34%
  • IDXHIDIV20 438   9,47   2,21%
  • IDX80 93   1,54   1,68%
  • IDXV30 117   0,44   0,38%
  • IDXQ30 113   2,94   2,65%

Mengintip nominal THR PPPK yang bakal segera cair


Senin, 03 Mei 2021 / 10:12 WIB

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri, akan mulai dibagikan pada H-10 hingga H-5 Lebaran 2021. Hal itu ditegaskan oleh Kementerian Keuangan. 

Untuk pencairan THR para abdi negara 2021 tersebut, negara mengalokasikan dana sebesar Rp 30,6 triliun. Dana THR 2021 sebesar Rp 30,6 triliun tersebut akan dibelanjakan untuk pusat dengan jumlah Rp 15,8 triliun. Lalu Rp 14,8 triliun untuk daerah, termasuk di dalamnya alokasi THR untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Berapa nominal THR yang diterima para pegawai berstatus PPPK di seluruh Indonesia atau THR PPPK? 

THR PPPK terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya. 

Baca Juga: ​Rincian besaran THR dan gaji ke-13 tahun 2021 bagi PNS, CPNS, dan PPPK

Dalam pengaturan besaran gaji pokok PPPK yang jadi formula THR Lebaran, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

Ketetapan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 
Disebutkan dalam regulasi tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG). Ini berbeda dengan sistem gaji honorer. 

Baca Juga: THR & gaji ke-13 bagi CPNS & pensiunan PNS akan dibayarkan, ini rinciannya

Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dipakai untuk perhitungan THR PPPK pada Lebaran tahun 2021: 

- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200 

- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900 

- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200 

- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600 

- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700 

- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800 



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS [Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI

×