Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Salah satunya, dengan menambah kuota menjadi 450.000 ton per bulan dari sebelumnya 300.000 ton per bulan. Kemendag juga mulai menghentikan penjualan minyak goreng rakyat secara daring (online).
Penjualan minyak goreng rakyat, baik curah maupun kemasan Minyakita menjadi difokuskan hanya ke pasar rakyat.
“Penjualan minyak goreng rakyat, khususnya Minyakita melalui online untuk sementara dihentikan, dan penjualan minyak goreng rakyat saat ini diutamakan di pasar rakyat agar terjadi terjadi pemerataan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah sehingga dapat membeli minyak goreng rakyat dengan mudah dan harga terjangkau,” papar Kasan.
Beli Minyakita tak perlu pakai KTP
Surat edaran tersebut sekaligus menegaskan bahwa pembelian minyak goreng rakyat, baik curah maupun kemasan bermerek Minyakita, tak perlu menunjukkan KTP. Hanya saja, jumlah pembeliannya dibatasi.
Wacana pembelian Minyakita menggunakan KTP mulanya diutarakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Tujuannya, agar tidak terjadi kelangkaan dan mencegah penimbunan.
"Sekarang beli (MinyaKita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong," kata Zulkifli dikutip dari Antara, Minggu (5/2/2023).
Baca Juga: Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Berharap Pemerintah Tangani Distribusi Minyakita
Namun, Zulhas, sapaan akrabnya, mengubah rencana tersebut bahwa pembelian Minyakita tak perlu menggunakan KTP. Penjualan Minyakita jadi hanya dapat dilakukan di pasar tradisional dan dapat dibeli dengan jumlah terbatas.
"Nanti dipasang, pembeli hanya bisa beli 2 liter atau 2 botol (per hari per orang). Ya repot, repot (pakai KTP), dipasang itu saja sudah cukup," ujar Mendag di Bekasi, dikutip dari Antara, Sabtu (11/2/2023).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Perlu Pakai KTP, tapi Beli Minyakita Hanya Boleh Maksimal 2 Liter per Hari"
Penulis : Yohana Artha Uly
Editor : Akhdi Martin Pratama
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News