Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengaku kesal dengan keputusan Filipina yang mengenakan bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMTPS) atau safeguard atas mobil impor asal Indonesia.
Menurut dia, Filipina sebenarnya memiliki tujuan lain dari pengenaan safeguard, bukan semata-mata karena terjadi kerugian serius pada indsutri otomotif negara tersebut akibat barang impor, termasuk dari Indonesia.
"Yang lagi bikin saya kesel, Filipina sekarang ini menetapkan safeguard untuk industri mereka yang beli mobil dari kita," ungkap Lutfi dalam MGN Summit 2021 Economic Recovery, Rabu (27/1/2021).
Lutfi mengatakan, pada dasarnya Filipina tidak memiliki industri mobil. Kalaupun ada industrinya berbentuk completely knock down (CKD) atau mobil yang dirakit di dalam negeri.
Baca Juga: Asaki: Defisit perdagangan keramik pada tahun 2018-2020 mencapai US$ 655 juta
Berbeda dengan industri mobil di di Indonesia, yang umumnya memproduksi completely built up (CBU) atau mobil yang dibuat dalam keadaan utuh. Maka, lanjut Lutfi, dengan penerapan safeguard justru malah akan menggangu importir otomotif di Filipina.
Oleh sebab itu, Lutfi meyakini, pengenaan safeguard dilakukan karena berkaitan dengan neraca perdagangan. Filipina berupaya menghindari defisit neraca perdagangan yang bisa mempengaruhi kinerja transaksi berjalan.
"Jadi kalau kita lihat secara kasat mata, sebenarnya mereka itu lagi ketakutan, terkait neraca perdagangan mereka itu menggangu defisit transaksi berjalan (current account deficit/CAD) mereka," ungkapnya.
Ia memastikan, akan terus melakukan berbagai upaya agar Indonesia terbebas dari pengenaan BMTPS tersebut. Saat ini, pemerintah pun telah menyampaikan keberatan kepada pihak Filipina.
Baca Juga: Filipina berlakukan safeguard terhadap produk otomotif dari Indonesia
Sebelumnya, otoritas Filipina memutuskan melakukan pengenaan BMTPS untuk produk otomotif dari semua negara yang melakukan ekspor ke Filipina, salah satunya Indonesia.
BMTPS tersebut berbentuk cash bond dengan nilai PHP 70.000 per unit untuk mobil penumpang/kendaraan dan PHP 110.000 per unit untuk kendaraan komersial ringan. (Yohana Artha Uly)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendag Kesal, Mobil Produksi Indonesia Kena "Safeguard" Filipina"
Selanjutnya: Dikenakan BMTPS, Kemendag perjuangkan hambatan ekspor otomotif di Filipina
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News