kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menang gugatan melawan Antam, inilah profil pengusaha Surabaya Budi Said


Selasa, 19 Januari 2021 / 10:25 WIB
Menang gugatan melawan Antam, inilah profil pengusaha Surabaya Budi Said
ILUSTRASI. Antam dijatuhi hukuman untuk membayar kerugian senilai 1.136 kilogram emas kepada Budi Said, seorang pengusaha asal Surabaya. KONTAN/Fransiskus Simbolon

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Pengadilan Negeri Surabaya juga menghukum Antam untuk membayar kerugian immateriil kepada Budi Said sebesar Rp 500.000.000.000 (lima ratus milyar rupiah) secara seketika dan sekaligus sejak perkara a quo memiliki putusan berkekuatan hukum tetap. 

Tak hanya itu, Antam juga harus membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi pembayaran ganti rugi menurut isi putusan dalam perkara ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menang Gugatan 1,1 Ton Emas Lawan Antam, Ini Profil Budi Said"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Selanjutnya: Simak harga emas Antam selangkapnya untuk hari ini (17/1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×